Otak Kasus Spamming dan Pembobolan Kartu Kredit, Juga Jalani Sidang Perdana

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Hendra Kurniawan dan Prasetio, otak dari kasus spamming dan pembobolan kartu kredit yang meraup keuntungan hingga Rp 5 Miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/3/2020).

Oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhamawati Utami keduanya didakwa pasal Undang-Undang ITE.

Dihadapan majelis hakim yang diketui oleh hakim Yulisar, JPU Rakhmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jatim membacakan surat dakwaan, yang menjelaskan bahwa terdakwa Hendra Kurniawan dan Prasetio bersama Denis Aldinata, Dwi Pangestu, Hizkiq Randy Perkasa, Alen Setyo Ega Saputra, Ananda Eka Bachtiar alias Bogel, Cakra Dahana Arya Wangsa Kusuma, Gilang Pramudya Widodo, Dwi Andy Budianto bin Sahabudin Roddin, Muhammad Shaifullah Nirwan, Mochamad Teguh Prabawa, Muhammad Andhi Firmasyah, Ahmad Fahmi Mubarok dan Yudi Maulana (mereka berkas terpisah).

Secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan pada hari Senin tanggal 2 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2019 bertempat di rumah di Jalan Balongsari Tama C-1 Rt.001 Rw.005 Kelurahan Balongsari Kecamatan Tandes Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

“Atas perbuatanya terdakwa Hendra Kurniawan dan Prasetio didakwa Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU.RI.Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo UU.RI.Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa Rakhmawati.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau batahan dari para terdakwa. Hakim Yulisar pun menunda sidang satu minggu dengan agenda keterangan saksi.

“Sidang kami tunda 1 minggu,”ucap hakim Yulisar.

Seperti yang dirili Polda Jatim, terbongkarnya sindikat pembobol kartu kredit ini setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan komplotan penipuan penggelapan dan hacker yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Malang belum lama ini.

“Mereka melakukan kegiatan spamming dan developer advertising. Dengan tugas masing-masing, menggunakan kartu kredit orang lain dan transaksi,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Irjen Luki menambahkan, para korban pembobolan kartu kredit tersebut merupakan warga negara asing seperti negara-negara di Eropa dan Amerika Serikat. Para pelaku yang ditangkap rata-rata masih berusia di kisaran 20 tahun. “Mereka lulusan SMK yang memiliki kemampuan bidang IT luar biasa,” imbuhnya.

Kasubdit V Siber AKBP Cecep Susatya mengungkapkan, modus komplotan ini menggunakan akun email dan password orang lain, termasuk menggunakan kartu kredit orang lain. Awalnya yang bekerja mencuri data pribadi orang lain adalah Tim Spamer yang dikelola oleh Bahtiar dan Cakra Dahana. Mereka menyebar link dan membuat domain.

“Modus perekrutan karyawan melalui media sosial. Mereka awalnya dijanjikan kerja cleaning service. Namun, syaratnya pelamar harus bisa komputer,” jelas Cecep.

Dia menerangkan, para karyawan setelah masuk lalu dilatih terkait komputer dan trik melakukan spamming, google.id, dan sebagainya.

“Pelaku menggunakan metode spamming untuk menjalankan bisnis developer advertising,” sambungnya.

Setelah mendapatkan data perbankan yang dicuri melalui spamming, pelaku lalu menggunakan data kartu kredit itu untuk mengakses google.com sebelum menjalankan bisnis developer advertising.

Menurut Cecep, awalnya komplotan ini menjalankan praktik pengiklanan produk secara online melalui situs pencarian Google. Mereka sudah bekerja sama dengan perusahaan besar di luar negeri seperti produk ponsel dan kecantikan.
Untuk proses pengiklanan, digerakkan Tim Google Developer dan Tim Advertising.

Selanjutnya, syarat memasarkan produk pengguna harus membayar sejumlah dengan pecahan dolar.

“Namun, yang digunakan membayar adalah data kartu kredit yang dari spammer atau yang sudah dibobol,” bebernya.

Hendra sebagai otak jaringan ini diketahui sebelumnya pernah bertransaksi kartu kredit dengan komplotan peretas yang ditangkap di Malang.

Sementara itu, Hendra Kurniawan mengaku praktik spamming yang dijalankannya sudah berlangsung satu setengah tahun.

“Keuntungan Rp 5 miliar lebih,” kata Hendra saat diinterogasi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dan awak media.

Hendra mengaku para karyawannya diberikan gaji Rp 1 juta dan komisi 10 persen jika berhasil membobol kartu kredit. Selain diberikan gaji pokok, para karyawan juga ditampung tinggal di mess yang ada di Jalan Balongsari Tama Blok C-1, Tandes. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait