Otak Peredaran Sabu dan Inek di Bibis Karah Diadili, Kroninya, Rizal dan Lala Sudah Divonis

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Dua petugas Kepolisian Sektor Jambangan, Diddy Mardhidas dan Febri Rizal Syaifudin menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa M. Taufik Firmansyah alias Omen Bin Anang Juzali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (2/02/2023).

Keduanya diminta memberikan keterangan terkait peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu dan Inex yang melibatkan terdakwa M. Taufik Firmansyah alias Omen, terdakwa Rizal Govanda Rizkyanto (berkas terpisah) dan terdakwa Nurillina Yonastari Hilal alias Lala (berkas terpisah).
Dalam persidangan keduanya mengungkapkan kalau merekalah yang melakukan penangkapan atas terdakwa Rizal dan terdakwa Lala. Menurutnya, Rizal dan Lala ditangkap hasil pengembangan penangkapan atas diri terdakwa Omen.

“Merupakan pengembangan dari penangkapan Omen sebelumnya. Rizal dan Lala mengaku mendapatkan inek dari Omen,” katanya di ruang persidangan Garuda 1 PN. Surabaya.

Saksi juga menyebut, berdasarkan pengakuan dari Rizal dan Lala, disebutkan kalau Omen semala ini berperan sebagai pengendali dari bisnis barang haram yang mereka geluti selama ini. Hal itu kata saksi, bisa dibuktikan dari tabungan BCA yang dipegang oleh Lala.

“Keluar masuknya atas perintah dari l Omen,” sebutnya.

Dalam persidangan, saksi juga menceritakan kronologi penangkapan Lala. Dikatakan saksi, kalau Lala ditangkap saat posisinya sedang tidur di rumahnya jalan Bibis Karah.

“Sewaktu Lala ditangkap, ditemukan tas berisi inex dan ada sabu yang digeletakan di atas meja rumahnya. Saat Lala kami digrebek juga ditemukan ada uang cash Rp 275 juta milik Omen yang baru saja diambil Lala dari bank. Sedangkan sisanya yang disita di rekening Rp 342 juta. Sekarang rekening bank BCAnya sudah di blokir. Semua barang bukti dalam penguasaan Lala,” paparnya.

Saksi juga membenarkan kalau polisi pada saat melakukan penangkapan terhadap Lala, juga mengamankan Mobil Honda Civid Turbo yang berada di rumah Lala.

“Mobil itu diamankan polisi setelah ada pengakuan dari Lala kalau semua barang-barangnya, termasuk mobil adalah milik dari terdakwa Omen,” tukasnya.

Dalam dakwaan dijelaskan, awal September 2021 saat menjalani pidana dalam perkara narkotika di Lapas Sidoarjo, Terdakwa dan Nurillina Yonastari Hilal alias Lala berkenalan melalui telephone dengan terdakwa Taufik Firmansyah alias. Akhirnya antaraTerdakwa Lala dan Lala dan berpacaran. Kendati Lala tahu persis kalau selama menjalani pidana di Lapas Sidoarjo Terdakwa Omen masih mengendalikan peredaran narkotika, hal itu diketahui Lala karena selalu mendapat jatah uang bulanan dari Terdakwa Omen.

“Uang tersebut merupakan hasil peredaran narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa Omen di Lapas,” kata jaksa Darwis sewaktu membacakan surat dakwaan.

Seiring berjalannya waktu, diawal tahun 2022 Lala mengenalkan Rizal Govanda Rizkyanto kepada Terdakwa Omen. Saat perkenalan, Terdakwa Omen menawari Rizal untuk ikut “bekerja” (maksudnya mengedarkan narkotika) dengan diberikan peran sebagai perantara jual beli.

Atas tawaran tersebut, Rizal pun menyanggupinya karena akan diberikan upah.

“Kemudian Terdakwa Omen minta pada Lala untuk membuat rekening Bank BCA atas nama Rizal Govanda Rizkyanto, yang digunakan untuk menampung uang hasil peredaran narkotika. Setelah rekening Bank BCA terbuat, buku tabungan, ATM, token dan M.Banking dikuasai dan dikendalikan Lala,” lanjut jaksa Darwis.

Mei 2022, tepatnya 3 Hari setelah Lebaran, Terdakwa Omen sudah beberapa kali meminta kepada Rizal untuk menerima sabu yang diranjau oleh teman-temannya, lalu diserahkan sesuai arahan Terdakwa Omen.

“Antara lain di depan gapura jalan Bibis Karah II Surabaya, Rizal menerima narkotika jenis sabu, lalu dipecah menjadi beberapa paket kemudian diranjau sabu di tempat semula yaitu di depan gapura jalan Bibis Karah II Surabaya,” tetang Jaksa Darwis.

Hari ke 4 setelah Lebaran, Terdakwa Omen kembali minta agar Rizal menerima 15 butir pil inex warna merah muda (pink) di depan gapura jalan Bibis Karah II Surabaya.

“Lali oleh Rizal 5 butir itu diambil untuk diranjau lagi atas permintaan Terdakwa. Hasilnya Rizal diberi 1 butir, untuk dikonsumsi sedangkan sisanya sebanyak 9 butir diserahkan Rizal kepada Lala untuk disimpan di rumahnya jalan Bibis Karah II/04 Surabaya.

Selang seminggu kemudian, Terdakwa Omen minta Rizal menerima ranjauan sabu yang ditaruh di depan sebuah ruko sebelah Hotel Santika jalan Pandegiling Surabaya. Dan memberi arahan agar sabu di ranjau lagi ke Kabupaten Jember dengan memberikan upah kepada Rizal Rp.2 juta.

“Tanggal 20 Mei 2022 Terdakwa Omen minta pada Rizal untuk menerima ranjauan sabu di depan sebuah ruko sebelah Hotel Santika jalan Pandegiling Surabaya. Setelah menerima sabu, Rizal mencubit sedikit sabunya untuk dipakai bersama Lala. Sedangkan sisa sabunya oleh Rizal diletakan di dekat jembatan Ngujang Kabupaten Tulungagung. lalu Rizal diberi uang Rp.3.8 juta oleh Terdakwa Omen.

Selasa 24 Mei 2022 Rizal dan Lala ditangkap Petugas Kepolisian Sektor Jambangan di rumah jalan Bibis Karah II/04 Surabaya.

Dari penggeledahan terhadap keduanya ditemukan barang bukti, 2 paket sabu-sabu dalam kemasan plastik klip yang mereka cubit dari ranjauan sabu pada tanggal 20 Mei 2022. Juga ada.9 butir pil inex warna pink, sisa pil inex yang Terdakwa ranjau di depan gapura jalan Bibis Karah II Surabaya.

“Seperangkat alat hisab (bong), 1 buah HP merk realme warna biru 1 buah HP merk Vivo warna biru, 1 buah HP merk Vivo warna gold, tas putih merk coach, serta 1 alat key BCA atau klik BCA atau token, Buku tabungan Bank BCA atas nama Rizal Govanda Rizkyanto dengan sisa saldoRp. 342 juta yang merupakan uang hasil peredaran narkotika yang dikendalikan Terdakwa.1 unit mobil Honda Civid Turbo Nopol : N-1347-WS milik Terdakwa Omen yang uang pembeliannya berasal dari hasil peredaran narkotika yang dititipkan kepada Lala dan uang tunai Rp.275 juta milik Terdakwa yang dititipkan kepada Lala,” pungkas Jaksa Darwis.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui pula, Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis 2 Pebruari 2023, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp. 2 milyar atau subsider pidana penjara selama 3 bulan kepada terdakwa Rizal Govanda Rizky. Sedangkan Trdakwa Nurillina Yonastari Hilla alias Lala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 Tahun dan denda sebesar Rp. 2 miliar atau subsider selama 3 bulan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait