Sidoarjo.beritalima.com-Jajaran unit Pidkor Satrekrim Polresta Sidoarjo telah mengaman tersangka pegawai Disnakertrans Sidoarjo yang terjaring OTT di Suncity Mall oleh tim saber pungli.Rabu (17/05/2017).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, tersangka Djamanun Handoko yang beralamatkan Desa Driyorejo kabupaten Gresik ditangkap oleh tim saber pungli karena telah melakukan pungli ke salah satu perusahaan PT Bintang Makmur.tuturnya
Kompol Mohammad Haris menambahi tersangka sempat memdatangi perusahaan di bidang distributor ,peralatan olah raga dan membawa berkas susunan pengawas yang menangani orang asing,tersangka lalu menggertak kalau ada permasalahan dengan orang asing, sehingga perusahaan, tidak mau ada hal yang tak di inginkan, akhirnya sepakat bertemu di Suncity Mall Sidoarjo, dari kesepakatan pertemuan tersebut tersangka menerima uang dari perwakilan perusahaan sebesar Rp 3 juta.
Sementara tim unit udah mengetahui tersangka menerima uang, tersangka langsung kami tangkap ketika keluar dari mall dan dari pengakuan tersangka, ia mengaku baru pertama kali melakukannya.Dalam perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 11 tahun 2011 tentang pemberantasan Tindak Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun.(kus)