PA Diduga Tidak Objektif, Kasus Sengketa Tanah di Pamekasan Masih Polemik

  • Whatsapp
Proses pengukuran tanah sengketa itu tampak mendapat pengamanan yang ketat dari personil TNI-Polri,

PAMEKASAN, Beritalima.com| Kasus Sengketa tanah terus bergulir di Pengadilan Agama(PA), Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa timur. Hal itu terbukti dari proses persidangan hingga sampai ke tahap pengukuran sengketa dugaan hak atas tanah masih dalam tahap berpolemik di persidangan PA Pamekasan , yakni antara si penggugat dengan yang tergugat.

Sementara pihak tergugat menduga pihak Majelis ketua Hakim kurang profesional hingga dinilai tidak objektif dalam memberikan putusan.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan langsung oleh Agung Tri Subiyantoro selaku tergugat dari anak si pemilik Sertifikat Sukri, kepada media, usai menggelar perkara kasus sengketa tanah miliknya yang digugatnya. Hingga dilakukan pengukuran ulang di lokasi seputaran Desa Panempan, kecamatan Kota, Jumat (15/07/2022), Sekitar Pukul 09. 00 wib.

“Ini kasusnya bukan sengketa waris, ini kasus sengketa hak milik, aba saya punya surat tanah yang sah. Dan juga akta jual belinya ada, jadi pihak PA tidak berhak mengadili perkara ini. Dan kami sudah konsultasi dengan pakar hukum lainya juga dengan PA lainya, “ucapnya kepada media di Balai Desa Panempan. Jumat (15/07/2022).

Untuk itu dirinya merasa tidak ada keadilan, selaku yang sah memiliki sertifikat tanah. Bahkan menurutnya. Objek yang digugat juga tidak sesuai dengan di sertifikat tanah,

“Tapi kenapa pihak Hakim malah mau melakukan penyitaan, di mana letak keadilannya dan profesionalnya,”protes tanya Agung kepada Majelis Hakim.

Dikatakan oleh Agung, sapaan akrabnya bahwa luas tanah yang ada di sertifikat 989. Miter persegi. Sedangkan yang di gugat 1115. Miter persegi .

“Lalu setelah dilakukan pengukuran barusan disaksikan oleh semua pihak termasuk warga sekitar juga ikut menyaksikan ternyata luas tanah itu sesuai dengan yang ada di sertifikat. Kenapa pihak PA diam dengan adanya ini,”keluhnya.

Sementara ketika pihak PA dalam hal ini ketua hakim Sugianto, usia membacakan berita acara penundaan dengan menunda persidangan hingga Minggu depan.

Sugianto ketika mau dimintai wawancara oleh sejumlah awak media, langsung meluncur ke mobilnya bahkan memilih tidak memberikan tanggapan soal putusan tersebut dan memilih untuk meninggalkan rekan-rekan media. Bahkan sejumlah media terus berupaya untuk meminta keterangan, namun hal itu tidak digubrisnya.

Disisi lain terpisah pengacara dari pihak Penggugat Tajur Arifin, kepada media mengungkapkan, bahwa untuk agenda hari ini sudah sesuai dengan planning, sejak putusan selah dua minggu yang lalu, adalah peninjauan setempat dan peletakan sita jaminan.

“Tadi dari pihak PA termasuk juru sita dan majelis hakim sudah melaksanakan itu dengan baik, namun proses persidangan pihak hakim tidak memuaskan segala pihak. Ya itulah proses hukum, mereka bebas menyampaikan pendapatnya,”ungkap kepada media di lokasi pengukuran. Jumat(15/07/2022), pagi.

Masih kata Tajul Arifin, untuk Proses sitanya sudah dibacakan oleh juru sita, dan mekanismenya sudah seperti itu. Artinya menurut Tajul Arifin, sita itu barang objek, tidak diperjual belikan, tidak dipindah tangankan, apalagi digadaikan. Itu memang aturan dan di atur dalam UU itu jelas.

“Cuma seakan-seakan tadi itu kesannya dinilai dimenangkan oleh kita padahal ini belum, nanti akan ada sidang selanjutnya pada tanggal 22, nanti masih banyak tahapan menuju kesimpulan, setelah itu baru putusan dan masih ada banyak proses lainnya,”jelasnya.

Lanjut soal Pengukuran tanah menurut Tajul Arifin, selaku kuasa Hukum dari si Penggugat, menerakan bahwa semua liter C itu juga menjadi saksi ahli ketika sebelum menjadi sertifikat di BPN. Soal ukurannya berbeda itu pasti kerena ukuran resmi itu ditangan BPN.

“Tapi apa yang dilakukan itu salah, ya tidak. Karena sertifikat itu ada berdasarkan dari liter C. Jadi sama sebenarnya, dan perbedaan itu pasti ada,”tandasnya.

“Dan sekali lagi ini kami tegaskan, soal prosesnya bukan sengketa tanah bukan sengketa hak milik. Tapi sengketa waris menurut kami, menilai ada proses yang tidak benar dalam pandangan kami ketika nenek dari penggugat itu meninggal dan dia memiliki dua anak. Kemudian warisnya jatuh ke suami sirinya, jadi itu proses dalam pandangan kami ada dugaan mul administrasi,”tegasnya.

“Dan ini prosesnya hukum. Kalau mereka tidak terima dengan hasil putusan nanti ya dipersilahkan banding, masih banyak jalan dan tahapan persidangan itu,”tutupnya.(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait