PA Jombang Tembus 2.043 Perkara Yang Gugat Cerai di Masa Pandemik

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Masa pandemi covid-19 hingga tahun 2021, pelayanan Pengadilan Agama di Kabupaten Jombang tetap menerapkan protokol kesehatan. Sampai tahun ini tepatnya dari bulan Januari hingga 21 Juni 2021 tercatat 2.043 perkara dengan sisa perkara tahun 2020 lalu yang mengajukan gugat cerai akibat berbagai faktor dan tidak hanya karena dampak Covid-19 suaminya di PHK hingga tidak bisa memberi nafkah kepada istrinya.

“Dampak covid-19 cukup dominan karena banyak suami kehilangan mata pencahariannya atau paling tidak terganggu roda bisnisnya itu ada beberapa dampak covid-19 akhirnya menuju ke perceraian,” tandas Hanifah, S.Ag., M.Ag Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Jombang, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (21/7/2021) beberapa hari lalu.

Data lengkapnya dikatakan Hanifah, bisa diminta dibagian hukum, namun yang menarik bagi dia adalah tiap hari yang mendaftarkan 25 sampai 30 perkara, sedangkan yang disidangkan tergandung para pihak karena sidang sering ditunda salah satu pihak tidak hadir.

“Jadi rata – rata besok saya sidang sekitar 80 sekian, jadi beban perkara yang sedemikian banyak itu rata – rata yang kebetulan sudah mendapatkan dengan agen tunggal, itu rata – rata sidang diatas 50 per kara per hari,” terangnya.

Masih diterangkan Hakim bahwa masalah perceraian masih bisa rujuk kembali meskipun sudah memiliki kartu pernikahan, namun ditegaskan Ketua PA Kab. Jombang bahwa yang menggugat perceraian bila nikahnya secara negara harus diselesaikan secara negara tidak bisa diselesaikan sendiri atau secara agama.

“Kalau perceraian resmi harus diselesaikan di Pengadilan Agama dan tidak bisa asal ngomong cerai. Dalam pandangan Islam bila laki laki menjatuhkan talak kepada istrinya sejatinya tidak boleh kumpul lagi,” tuturnya.

Dalam Islam itu sendiri ujarnya, ketika hidup di negara Indonesia yang namanya perceraian sah itu dilakukan di depan pengadilan. Ungkap Hanifah perceraian dapat dilakukan di pengadilan agama walaupun tetap dilakukan tanpa di pengadilan bisa terjadi tapi tidak punya kekuatan hukum.

“Perceraian berasal dari semua kalangan dan beraneka ragam perkara yang diajukan. Kendati mengajukan perceraian dari pihak PA berupaya untuk merujuk kembali dan melakukan mediasi bila kedua belah pihak hadir. Jadi tidak boleh datang langsung diceraikan jadi ada prosesnya,” imbuhnya.

Masih dijelaskan ketua PA Jombang, perempuan juga bisa mengajukan gugat cerai tanpa harus persetujuan dari pihak suami. Sejatinya dari pihak PA hanya memanggil yang bersangkutan, namun terserah yang bersangkutan mau hadir atau tidak.

“Intinya kalau dipanggil baik yang menggugat maupun yang digugat dapat mendengar hasil sidang yang sama,” pungkas Hanifah.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait