PA Kabupaten Madiun Lakukan Eksekusi Obyek Lelang di Mojorayung

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melakukan eksekusi pengosongan obyek lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, di Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jumat 25 Juli 2025.

 

Eksekusi ini atas permohonan dari Yuli Dwi Purnomo, warga Mojorayung selaku pemenang lelang melalui kuasa hukumnya,

Suryajiyoso, Endrik Safudin, dan Ahmad Purwohadi, dengan termohon Royzani dan Antika, warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

 

Atas permohonan tersebut, melalui juru sita, kemudian PA melakukan eksekusi obyek berupa sebidang tanah dan bangunan dengan luas 134 M2 di Mojorayung. Eksekusi ini tertuang dalam berita acara nomor 4/Pdt.eks.HT/2025/PA.Kab.Mn.

 

Meski ada aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari kubu termohon.

 

”Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tidak terjadi perlawanan. Bahkan saat proses eksekusi, termohon tidak hadir,” ungkap salah satu kuasa hukum pemohon, Suryajiyoso.

 

Untuk diketahui, eksekusi ini berawal dari pengajuan lelang oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada KPKNL Madiun. Lelang tersebut, dimenangkan oleh Yuli Dwi Purnomo. Hingga pada akhirnya, melalui hukum, ia mengajukan pengosongan obyek ke PA Kabupaten Madiun.

 

Kenapa tidak diajukan ke Pengadilan Negeri, karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2008, terkait eksekusi Bank Syariah, merujuk tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan PERMA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, untuk Bank Syariah pengajuannya ke Pengadilan Agama. (Dibyo).

 

Ket. Foto: Suryajiyoso (kiri) bawah.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait