PA Kota Madiun Siap Bertransformasi Menjadi Peradilan Elektronik

  • Whatsapp
DR.H. Zaenal Fanani, S.H.I, Msi (kanan) Yomi Kurniawan, SH, MH (kiri).

MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun, Jawa Timur, siap bertransformasi menjadi peradilan elektronik. Hal tersebut, sudah menjadi komitmen pimpinan beserta staf demi mensukseskan implementasi e-court atau peradilan elektronik.

Menurut Plt. Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I, Msi, sejumlah kebijakan sudah dirumuskan. Bahkan sebagian sudah dilaksanakan agar e-court Pengadilan Agama Kota Madiun berjalan efektif dan maksimal.

“Pengadilan Agama Kota Madiun, serius menyukseskan e-court dan siap bertransformasi menjadi peradilan elektronik,” kata DR. H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I, Msi, Senin 17 Desember 2018.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Kota Madiun, Yomi Kurniawan SH, MH, mengatakan, diantara kebijakan yang sudah dilaksanakan yakni pojok e-court, sosialisasi internal, sosialisasi ekternal dengan bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Madiun dan menerapkan cash manajemen system yang bekerjasama dengan Bank Mandiri Syariah.

“Terkait e-court, kami sudah menerapkan layanan Pojok e-Court. Yaitu meja layanan yang secara khusus dibentuk sebagai pusat informasi dan sosialisasi e-court Pengadilan Agama Kota Madiun, khususnya kepada para adadvokat. Layanan ini sudah efektif sejak awal bulan November 2018,” terang Yomi Kurniawan, SH, MH.

Untuk layanan pojok e-court, lanjutnya, panitera menunjuk satu orang yang secara khusus mengelola pojok e-court tersebut.

“Setiap advokat yang kesulitan untuk mendaftar secara elekronik, akan dipandu secara gratis oleh petugas. Mulai dari registrasi online pendaftar pengguna, pendaftaran perkara dan tata cara pembayaran biaya perkara secara online sampai ia mendapat nomor perkara. Informasi lain terkait e-court juga bisa ditanyakan pada petugas,” tuturnya.

Menurutnya lagi, advokat sangat antusias dan senang dengan layanan pojok e-court di Pengadilan Agama Kota Madiun. Terbukti, banyak advokat yang memanfaatkannya dan sudah ada satu perkara yang mendaftar dan beberapa advokat mulai mendaftar secara e-court diawal tahun 2019,” terangnya.

Kedua, melakukan sosialisasi internal untuk membangun komitmen dan kesepahaman bersama terkait implementasi e-court. Yakni sosialisasi tentang Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 dan aplikasi e-court.

“Kalau sosialisasi internal, telah dilakukan pada tanggal 05 Desember 2018 lalu dan dihadiri oleh seluruh hakim, pejabat dan pegawai. Tidak hanya itu, tim IT kami juga melakukan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) secara intensif kepada petugas dan operator yang terkait dengan implementasi e-court. Mulai dari kasir, petugas pojok ecourt, petugas PTSP, para panitera muda dan panitera pengganti,” paparnya.

Sedangkan ketiga, melaksanakan sosialisasi eksternal tentang e-Court kepada advokat di wilayah Madiun. Sosialisasi ini terlaksana berkat kerjasama Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kota Madiun dengan DPC Peradi Madiun, di Hotel Aston, Kota Madiun, yang dihadiri sekitar 60 advokat, (06/12) lalu.

“Keempat, menerapkan cash manajemen system bekerjasama dengan Bank Mandiri Syariah. BSM cash management system, merupakan saluran distribusi elektronik yang ditujukan bagi nasabah perusahaan atau institusi untuk melakukan aktivitas transaksional dan pengelolaan keuangan terhadap rekeningnya dengan cepat, mudah dan aman. Kasir dalam melakukan verifikasi pembayaran panjar biaya perkara yang dilakukan advokat secara online dengan menggunakan BSM Cash Management System ini,” pungkas pria yang akrab dipanggil Yomi. (Dibyo).

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *