MADIUN, beritalima.com- Dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kota Madiun, Jawa Timur, ternyata sudah menerapkan sistem one day minute dan one day publish.
Apa itu? Ketika putusan pengadilan selesai dibacakan, pada hari itu juga salinan putusan bisa langsung diakses masyarakat setelah salinan putusan diserahkan kepada para pihak
Menurut Plt Ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, DR H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I, M.Si, program prioritas one day minute dan one day publish di lembaganya sudah berjalan sekitar satu tahun.
“Program one day publish adalah perkara yang sudah putus, maka pada hari itu juga putusan langsung dipublikasikan di website direktori putusan Mahkamah Agung dan para pihak dapat mengambil salinan putusan pada hari itu juga atau maksimal 24 jam setelah putusan dibacakan,” terang DR H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I, M.Si, Rabu 12 Desember 2018.
Semua majelis hakim ketika membacakan putusan, lanjutnya, maka putusan harus sudah siap untuk dipublish dan pihak bisa mengambil putusan pada hari yang sama.
“Program ini sudah berjalan dan mejadi komitmen semua majelis hakim. Ini bentuk akuntabilitas dan pelayanan prima PA Kota Madiun,” tuturnya.
Sedangkan one day minute atau minutas satu hari, adalah perkara yang putus maka berkas harus sudah terminutasi pada hari tersebut atau 24 jam setelah putusan dibacakan, minutasi berkas diserahkan kepada Panitera Muda.
Dua layanan prima ini, ternyata sudah dirasakan para pencari keadilan di Pengadilan Agama Kota Madiun. Seperti yang dituturkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpinan Advokat Indonesia (DPC-Peradi) Madiun, Arif Purwanto, SH. MH.
“Kami sudah merasakan manfaat sistem one day minute dan one day publish di Pengadilan Agama Kota Madiun. Lebih cepat, efisien dan praktis. Klien kami juga puas,” kata Arif Purwanto, SH. MH. (Dibyo).
Ket. Foto: DR. H. Ahmad Zaenal Fanani.