JAKARTA, beritalima.com – Terkait rapat di Kantor Staf Presiden (KSP) Rabu (12/4/2017) kemarin,
Direktur Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Rizkan Chandra, menyatakan, Semen Indonesia menghormati hasil keputusan rapat tersebut.
Hasil rapat itu disebutkan, hanya tinggal masalah penambangan di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih, Semen Indonesia segera memulai kegiatan produksi di Rembang.
Ditargetkan dalam semester I ini Semen Indonesia di Rembang sudah mulai operasi komersial. Terkait kajian Tim KLHS, Semen Indonesia mendukung untuk dilakukan kajian lanjutan yang lebih ilmiah, termasuk batasan fisiografi zona Kendeng, zona Randublatung, dan zona Rembang.
Demikian juga kesesuaian antara desk study (berdasarkan data-data skunder) dengan fakta-fakta di lapangan, termasuk fakta dampak lingkungan terhadap kegiatan penambangan di CAT-CAT lain di seluruh Indonesia yang telah ditambang selama puluhan tahun.
Rizkan Chandra juga menyarankan agar menambah 2-3 pakar geologi karst dalam Tim KLHS karena ciri-ciri karst (baik eksokarst maupun endokarst) dan keberlangsungan ketersediaan air tanah menjadi kunci utama dalam kajian lanjutan ini.
Hingga saat ini, Pabrik Semen Rembang telah memenuhi sekitar 35 perijinan dan selalu mematuhi semua aturan dan regulasi terkait yang berlaku dan sudah siap beroperasi.
Telah dijelaskan dalam rapat tersebut, Pabrik Rembang tetap dapat beroperasi dengan menggunakan bahan baku tersedia sampai ada keputusan tentang kegiatan penambangan.
Dalam rilis yang diterima media ini disebutkan, pabrik Semen Rembang berada di Zona Rembang, bukan Zona Kendeng.
Pabrik Semen Rembang berada jauh di luar Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo, yang meliputi wilayah Kab Pati, Blora dan Grobogan, sesuai Kepmen ESDM Republik Indonesia Nomor 2641 K/40/MEM/2014 Tentang Penetapan KBAK Sukolilo.
Sesuai Perda Kab Rembang No.14/2011 Pasal 50, Kawasan CAT Watuputih terbagi menjadi 2 kawasan, Lindung dan Budidaya. Sesuai koordinat dan peta geologi Perda tersebut, area penambangan batugamping Pabrik Rembang berada di kawasan budidaya.
Keppres No.26/2011 adalah Penetapan CAT di Indonesia, yang seluruhnya berjumlah 421 CAT. Di area CAT boleh dilakukan penambangan dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Fakta bahwa seluruh CAT di Indonesia hingga saat ini terdapat aktivitas penambangan, baik mineral, logam, batuan, minyak dan batu bara.
Terkait status CAT Watuputih yang bukan merupakan KBAK sehingga dapat dilakukan aktifitas penambangan dengan memperhatikan persyaratan tertentu, dinyatakan oleh lembaga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi Jawa Tengah tahun 2012.
Selain itu juga Surat Kepala Badan Geologi Kementrian ESDM Republik Indonesia Nomor 4474/05/BGL/2014 tertanggal 12 September 2014, perihal Tanggapan Klarifikasi atas Surat Badan Geologi Terkait Rencana Penambangan Batugamping di Kabupaten Rembang.
Terus, Surat Menteri ESDM No:2537/42/MEM.S/2017 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Dukungan Pemetaan Sistem Aliran Sungai Bawah Tanah CAT Watuputih, yang intinya menyatakan CAT Watuputih terbebas dari sungai bawah tanah, goa basah, dan bukan area KBAK, sehingga dapat dilakukan aktivitas penambangan.
Berikutnya pendapat Ikatan Ahli Geologi (IAGI), yang menegaskan di area CAT Watuputih tidak terdapat indikasi KBAK dan dapat dilakukan aktivitas penambangan di zona kering.
Dan yang terakhir Keputusan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah tanggal 2 Februari 2017, yang menyatakan Amdal Pabrik Semen Rembang layak dan memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku.
Dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Perusahaan Terbuka (Publik) akan menyampaikan keterbukaan informasi terkait status Pabrik Semen Rembang.
Keterbukaan informasi perlu disampaikan mengingat keputusan pembangunan Pabrik Semen Rembang diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang pasar modal yang diawasi ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi yang akurat, kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan harus segera disampaikan untuk memenuhi keterbukaan informasi agar kepastian hukum dapat ditegakkan dan dihormati semua pihak.
Untuk itu Semen Indonesia menunggu informasi pemberitahuan resmi dari lembaga yang berwenang dan mempunyai kekuatan hukum terkait dengan keputusan KLHS tersebut sebagai dasar menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik. (Ganefo)