Pacu Kinerja, Direktur LBH LIRA Desak PAW KPU Kota Surabaya Dipercepat

  • Whatsapp

Surabaya, beritalima.com- Peran komisioner KPU Kota Surabaya dalam Pilkada Walikota Surabaya tahun 2020 sangat vital. Mengingat tugas dan job deskripsinya yang sangat berat.


Hal ini disampaikan oleh Abdul Haris, SH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPD LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Haris mengatakan, untuk menjamin kinerja KPU Kota Surabaya dalam kontestasi Pilkada, harus benar-benar siap dan mantap.


“Maka dari itu saya mendorong mendesak dan mendukung agar alat kelengkapan komisioner KPU Kota Surabaya segera dilengkapi. Apalagi melaksanakan Pilkada dalam suasana Pandemik COVID-19 ini sungguh tidak mudah mengingat pelaksanaan harus sesuai ketentuan perundang-undangan dan selalu dalam protokol kesehatan yang ketat. Karena bisa berakibat fatal juga apabila perangkat komisioner tidak lengkap,” katanya.
kekhawatiran mundurnya jadwal pelaksanaan lebih-lebih tidak bisa maksimal dari segi apapun.


“Sekaligus saya informasikan juga kepada kawan-kawan media dan masyarakat Surabaya, bahwa untuk menjaga marwah dan kultur demokrasi pada PILKADA tahun ini DPD LSM-LIRA Kota Surabaya akan kembali berpartisipasi menjadi Komisi Pemantau Independen Pemilu bersama BAWASLU Kota Surabaya untuk memastikan tahapan PILWALKOT berjalan jujur, adil dan demokratis,” pungkas Haris yang juga sebagai Ketua Satgas Pemantau Independen Pemilu LSM-LIRA Surabaya.


Sebelumnya, seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia disanksi karena menggunakan kekuasaan untuk membangun relasi suami istri.
Ia juga dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Ketua majelis sidang DKPP Dr. Alfitra Salam memutuskan sanksi tersebut pada Rabu (8/7/2020). Kholid terbukti melanggar pasal 2, pasal 3, pasal 7 ayat (3), pasal 12 huruf b dan huruf c dan pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.


Ia juga telah melanggar pasal 90 ayat 1 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang berbunyi, “Menjaga sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan.”


“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Muhammad Kholid Asyadulloh selaku Anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakannya Putusan ini,” ujar Alfitra saat membacakan amar putusan seperti yang dikutip pada siaran pers Humas DKPP, Rabu (9/7/2020). (Red).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait