PAD Pariwisata Menurun, Wabup Irwan: Keselamatan Masyarakat Lebih Diprioritaskan

  • Whatsapp

BONDOWOSO, beritalima.com – Penutupan seluruh tempat wisata di Bondowoso saat libur panjang Hari Raya IdulFitri 1442 Hijriah memang berdampak terhadap penurunan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pariwisata.

Namun hal itu dilakukan demi menjaga tidak melonjaknya kasus penyebaran Covid 19 yang disebabkan oleh kerumunan di tempat-tempat wisata yang ada di Bondowoso.
Ketentuan ini disampaikan dalam Surat Edaran Bupati nomer 443.2/221/430/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat menjelang dan pasca hari raya Idul Fitri 1442 hijriah.

Menurut Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, dikonfirmasi pada Senin (17/5/2021), bahwa penutupan yang dilakukan sejak H+1 lebaran di semua objek wisata itu, karena pihaknya tak ingin kecolongan terhadap membludaknya kunjungan tiap libur lebaran.

“Karena memang antisipasi kita, seperti tahun-tahun lalu tak terkendali pengunjungnya. Utama di kawasan wisata-wisata air,” ungkapnya.

Ia pun mengiyakan bahwa ini tentu berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor wisata. Namun, ia menegaskan langkah ini diambil karena pihaknya mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Apalagi terjadi gelombang kedua penyebaran Covid 19 yang disebabkan oleh libur IdulFitri. Maka biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan pendapatan yang masuk ke daerah dari sektor Pariwisata. Itulah yang menjadi pertimbangan kami, dan ini juga sebagai bentuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19 di Bondowoso,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Arif Setyo Rahardjo, menambahkan, pihaknya memang belum menghitung berapa estimasi potential lost PAD akibat penutupan wisata itu.

Karena katanya, estimasi akan bisa komprehensif dihitung ketika kebijakan ini selesai diberlakukan.

“Tapi potential lost di masa pandemi seperti ini kan harus dimaklumi, karena untuk kepentingan lebih besar,” ungkapnya.

Adapun untuk retribusi di setiap objek wisata sendiri, kata Arif, sebagaimana Perda nomer 8 tahun 2019 tentang retribusi jasa usaha. Yakni Rp 5 ribu untuk semua objek wisata. (*/Rois)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait