SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Sampang, Madura dengan terdakwa Sapudin alias Siput. Kamis (7/11/2019).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dua anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jatim yang melakukan penangkapan terhadap Sapudin.
Kedua anggota polisi yang dihadirkan tersebut diperiksa secara bersamaan di depan majelis hakim yang dipimpin Majelis Hakim Pudjo Saksono sebagai hakim ketua, dua hakim anggota yakni Mashuri Efendi dan Anne Rusiane, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim Sri Rahayu dan Mohamad Aris sebagai pengacara terdakwa Sapudin.
Kepada hakim, saksi menjelaskan, Sapudin alias Siput ditangkap di teras rumahnya dengan barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus kado pleseter lakban warna hitam.
“Barang bukti itu diletakkan diatas meja, saat dibuka ternyata isinya sabu-sabu. Menurut terdakwa, sabu-sabu itu ia peroleh dari Sobirin. Siapa yang membawa satu itu, saya tidak tahu, ” ujar saksi.
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, saksi juga mengaku bahwa saat dilakukan penggeledahan dalam rumah terdakwa, dirinya juga menemukan barang bukti pendukung lain berupa dua buah Hand Phone yang dipakai sabagai alat berkomunikasi, uang tunai sebagai hasil penjualan narkoba, timbangan, alat hisap dan dua pucuk senjata api (senpi) jenis Revolver dan FN.
“Yang jenis Revolver kami temukan dibelakang pintu kamar, sedangkan senpi jenis FN diletakan dalam kardus dibawah meja makan. Saat ditanya tentang kepemilikan dua senpi ini, terdakwa mengatakan bahwa senpi tersebut milik pamannya yang sudah meninggal,” tandas saksi.
Menelisik barang bukti senpi yang dimiliki terdakwa, ketua majelis hakim Pudjo Saksono sempat curiga, lantas bertanya apakah saksi yakin dua pucuk senpi tersebut milik paman terdakwa,?
“Wah, itu bisa-bisanya terdakwa saja yang mengatakan senpi itu milik almarhum pamannya. Jangan-jangan itu milik terdakwa sendiri,” celetuk hakim Pudjo Saksono.
Dalam sidang, saksi sempat sedikit berdebat, saat Mohamad Aris, pengacara terdakwa menanyakan berapa berat kotor dan berapa berat bersih narkoba yang sebenarnya pada saat terdakwa Sipudin ditangkap.
“Seingat saya 14 gram lebih,,kalau berat bersihnya saya tidak tahu,” jawab saksi.
Saksi juga berdebat dengan pengacara terdakwa yang meyakini adanya informan sehingga terdakwa Sipudin tertangkap.
“Proses penangkapan ini, disaksikan istri dan anak terdakwa Saipudin, tidak ada orang lain yang dianggap sebagai pemesan,” ujar saksi lagi.
Diakhir persidangan, Mohamad Aris, selaku pengacara terdakwa Sipudin, tetap tidak setuju dengan cara-cara under cover buy yang dilakukan polisi untuk menangkap terdakwa Sipudin. Sebab menurut Aris, yang namanya under cover buy, atau informan, atau orang yang memberikan informasi biasanya tidak ketahuan atau identitasnya tidak diketahui.
“Namun dalam penangkapan terdakwa Sipudin ini janggal, sebab orang yang menjadi informan diketahui, dan orang itulah yang dia yakini sudah menjebak terdakwa Sipudin alias Siput,” pungkasnya. (Han)