Pademangan Surganya Bangunan Bermasalah

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Wilayah Kecamatan Pademangan bisa di bilang surga nya bangunan bermasalah. Pasalnya beberapa kegiatan membangun yang melanggar Perda nomor 7 Tahun 2010 banyak di temukan di wilayah tersebut.

Beberapa kegiatan membangun yang tak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di antara nya bangunan di Jalan Pademangan IV gang 32, Jalan Pademangan 3 gang 14, Jalan Pademangan III gang 12 yang keseluruhannya berada di Kelurahan Pademangan Timur.

Tiga kegiatan membangun tersebut berdiri 4 lantai padahal untuk rumah tingal hanya bisa mencapai Tiga lantai saja. Yang lebih memprihatin kan lagi dari pantauan beritalima.com di lokasi Jalan Pademangan III gang 11 berijin Rumah Tinggal namun fisiknya Rumah dan Toko (Ruko).

Selain itu kegiatan membangun melanggar juga terlihat di Jalan Ampera V Kelurahan Pademangan Barat dengan ijin IMB Kantor 4 lantai yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) serta JBS dan JBB.

Menanggapai hal itu Pemerhati Kebijakan Publik Chaerulsyah Hasibuan, menyayangkan pengawasan yang di lakukan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pademangan.

“Pengawasan yang di lakukan petugas belum maksimal sehingga kegiatan membangun yang melanggar banyak di temukan di lapangan,”ujar Chaerul di sekitar Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (13/02/2017).

Dijelaskan Chaerul dengan banyaknya kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tersebut, sudah tentu Penghasilan Asli Daerah ( PAD) menjadi berkurang.

“Bagaimana Pembangunan Jakarta bisa merata, apabila PAD berkurang. Padahal Pemasukan DKI yang terbesar dari Pajak,” jelasnya.

Ia berharap Petugas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara mapun Kecamatan Pademangan menindak tegas kegiatan membangun yang melanggar. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *