Padli dan Ekik Diadili Jaksa Kejari Tanjung Perak, Karena Mengangkut Rokok Tanpa Pita Cukai

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Padli Bin Amri dan Ekik Ramadan Bin Almarhum Nurlis diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah memuat rokok ilegal ke dalam mobi yang dikendarainya dari Pamekasan ke Jakarta. Senin (6/1/2025).

Padli adalah sopir mobil Toyota Calya warna hitam Nopol B 1102 HKP, sedangkan Ekik adalah teman dari Padli Bin Amri.

Jaksa Kejari Tanjung Perak Putu Eka Wisniati dalam surat dakwaannya mengatakan, hari Minggu tanggal 29 September 2024, Terdakwa Padli ditelepon oleh DPO Zaini untuk mengambil muatan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dari Pamekasan ke Jakarta dengan imbalan uang jalan sebesar Rp. 2 juta.

Sepakat dengan tawaran tersebut, selanjutnya Padli dan Ekik pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 berangkat dari Jakarta menuju Pamekasan untuk mengambil rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal milik DPO Zaini.

Tiba di Pamekasan, keduanya berhenti di sebuah rumah besar, kemudian menemui DPO Zaini.

Setelah rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal selesai dimuat, Terdakwa Padli dan Ekik berangkat menuju Jakarta setelah sebelumnya diberikan uang jalan sebesar Rp.2 juta DPO Zaini.

Namun pada hari Senin tanggal 30 September 2024 pukul 09.30 Wib, mobil yang dikendarai terdakwa Padli dan Ekik dihentikan oleh saksi Ilham Zakiyal dan saksi Ikhsanik Priyatna dari kantor Pelaksana Pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.

Setelah saksi Agustinus Anang dari Satpol PP Kota Surabaya mencurigai isi angkutan dari mobil yang dikendarai oleh terdakwa Padli dan Ekik saat melintasi Jalan Raya Kedungcowek Kecamatan Bulak Kota Surabaya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata mobil Toyota Calya warna hitam Nopol B 1102 HKP yang dikendarai oleh terdakwa Padli bersama-sama dengan terdakwa Ekik ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) atau illegal sebanyak 163 bal = 326.000 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin merek MILDE yang disimpan didalam mobil.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10 persen dari cukai rokok. Nilai Pajak Rokok = 10 perseb x Nilai Cukai = 10 persen x Rp 243.196.000, = 24.319.600.

Kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan ini adalah sebesar Rp 243.196.000,- + Rp. 44.538.120,- + 24.319.600,- = Rp. 312.053.720.

Akibatnya, terdakwa Padli dan Ekik diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, terdakwa Padli Bin Amri adalah warga Kelurahan Ramah Kasih Kecamatan Muara Kijang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan terdakwa Ekik Ramadan Bin Almarhum Nurlis dari Jalan Cendrawasih II/1 RT.009/RW.007 Kelurahan Cengkareng Barat Kecamatan Cengkareng Provinsi DKI Jakarta. Terdakwa Padli dan Ekik ditahan di rutan Medaeng sejak 1 Oktober 2024 hingga sekarang. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait