Pailit dan Kurang Bayarnya Ditangani Kurator, Dirut Rakuda Furniture Tetap Dituntut 2 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Djamin Susanto menuntut pidana dua tahun penjara kepada Wibowo Pratikno Prawita, Direktur Utama (Dirut) PT Rakuda Furniture yang menjadi terdakwa kasus dugaan bayar karyawan di bawah UMR (Upah Minimum Regional) Jawa Timur.

“Selain hukuman badan, Wibowo juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Djamin saat membacakan surat tuntutannya ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (11/8/2022).

Dikonfirmasi selepas sidang, Wibowo mengaku berat sekali dengan tuntutan 2 tahun penjara tersebut. Wibowo merasa dirinya tidak layak dipidanakan karena telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

“Saya ini hanya pedagang, saya ini tidak narkoba, tidak jual senjata. Saya sama karyawan juga tidak melecehkan atau membunuh,” katanya kepada wartawan.

Dijelaskan Wibowo, langkah dirinya memberi gaji di bawah UMR merupakan kesepakatan bersama dengan para karyawan, tanpa ada paksaan.

“Yang namanya orang kerja, aku mampunya gaji segini, kalau mau kerja ya ayo, kalau gak mau juga tidak apa-apa. Tidak ada paksaan. Namanya juga pedagang,” jelasnya.

Wibowo berpendapat, seharusnya dirinya tidak mendapat perlakuan seperti ini sebab telah berusaha membuka lapangan pekerjaan.

“Hal-hal seperti ini nantinya bisa membuat banyak pengusaha enggan membuka usaha di Surabaya. Saya sudah buka lapangan pekerjaan, apalagi sekarang rugi karena sudah dinyatakan pailit. Kenapa saya masih dipidana? Bagi saya tuntutan ini ngawur,” papar Wibowo.

Sementara itu Ratno Tismoyo, penasehat hukum Wibowo mengatakan, sebenarnya hubungan kerja antara karyawan dan kliennya tidak ada permasalahan karena sudah ada kesepakatan bersama.

“Kan dalam pekerjaan ini sudah ada kontrak kerja. Kemudian mereka mau menjalani dan akhirnya sama-sama jalan (bekerja). Soal kurang bayar juga sudah ditangani kurator,” katanya.

Ratno juga berharap kepada para buruh agar sama-sama bisa saling memahami. Pasalnya, selama ini tidak ada paksaan dari kleinnya.

“Kita sama-sama bekerja, tahu sendiri kondisinya (perusahaan pailit), saya berharap untuk buruh jangan seperti itu lah,” harapnya.

Ratno pun berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada kliennya nanti.

“Semua urusan perusahaan kan sekarang sudah ditangani kurator. Dan kekurangan gaji karyawan dimasukan dalam budel pailit. Maka seharusnya Pak Wibowo dibebaskan dari semua tuntutan,” pungkas Ratno.

Terpisah, Heri Mardianto, perwakilan karyawan PT Rakuda Furniture mengatakan, tuntutan 2 tahun penjara terhadap mantan bosnya seperti angin segar untuk para buruh.

“Tuntutan ini seperti angin segar karena kasus ini berjalan sangat lama sejak 2017,” katanya.

Ia menambahkan, tuntutan yang diajukan JPU di persidangan telah sesuai dengan harapan para buruh.

“Secara substansi seperti yang disampaikan JPU, tuntutan sudah sesuai harapan pekerja. Nanti saat putusan kami berharap vonis sesuai dengan tuntutan dari JPU,” lanjut Heri.

Perlu diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita sebagai Direktur Utama PT Rakuda Furniture membayar upah minimum di bawah ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015. Setelah Pergub Nomor 68 Tahun 2015 diundangkan pada 20 Nopember 2015, terdakwa tidak mau membayar upah pekerja sesuai dengan ketentuan tersebut.

Atas hal tersebut, para pekerja melaporkan PT Rakuda Furniture ke Disnaker Propinsi Jawa Timur dan Transmigrasi di Surabaya.

Dan Wibowo Pratikno Prawita selaku Direktur Utama (Dirut) PT Rakuda Furniture diancam pidana dalam pasal 90 ayat (1) jo. pasal 185 UU R.I No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait