Pailit PT Bahtera Sungai Jedine Masuki Proses Verifikasi Utang

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya mengumpulkan para kreditor PT Bahtera Sungai Jedine (BSJ) untuk didata serta di verifikasi besaran utang yang harus dibayarkan perusahaan properti tersebut usai diputus pailit. Selasa (7/02/2023).

Verifikasi utang yang dilaksanakan di ruang rapat keditur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin oleh Hakim Pengawas Sutarno SH.MH. Tercatat total tagihan yang harus diberesi sekitar Rp 350 hingga Rp 400 miliar.

“Setahu saya PT BSJ cukup sekali untuk dipailitkan. Kurator sudah pegang 2 sertifikat yang luasnya 6,8 Hektar atau sekitar Rp 380 miliar. Yang harus dibayar dulu nanti adalah kreditur preferen, setelah itu separatis, setelah itu konkuren,” kata Yuli, ketua Paguyuban Pembeli Sipoa (P2S) dengan total tagihan sekitar Rp 5.1 miliar di PN Surabaya di sela-sela verifikasi tagihan.

Terpisah kurator kepailitan PT BSJ, Dody Eka Wijaya SH ,MH.,Mkn memastikan kalau dalam verifikasi kali ini terdapat sedikitnya 2000 lebih kreditur yang mengajukan tagihan. Karena kebanyakan dari kreditur ikut paguyuban, kata Dody, maka yang datang hanya sekitar 30an orang perwakilan dari paguyuban saja.

“Sedangkan untuk kreditur yang tidak datang tetap kami lakukan verifikasi meski hanya didasarkan pada database yang kami miliki. Misalnya terjadi selisih angka, maka bagi yang tidak hadir tidak bisa menyangga atau mencocokan,” katanya kepada awak media.

Untuk pemberesan kepailitan PT BSJ, ungkap Dody, pihaknya sudah mempersiapkan dua tahapan penting.

“Jadi dengan aset atau sertifikat yang sudah kita pegang. Itu akan dilakukan pemberesan dulu. Kita bagi. Kemudian untuk sertifikat yang lain sambil kita urus, nanti kalau sudah di tangan kurator semua maka akan kita lakukan pembagian lagi,” ungkapnya.

Ditanya terkait adanya tagihan siluman dalam verivikasi tersebut yakni atasnama Sianewati Subagyo, yang adalah istri dari terpidana kasus Sipoa, Budi Santoso,? Dody menyebut bukan tagihan siluman.

“Itu tetap masuk, cuma tingkatannya sebagai kreditur berada dibawahnya konkuren. Itu terakhir kalau setelah konkuren sudah terbagi. Maka kalau ada sisa baru dibagi. Untuk PT BSJ kreditur preferennya cuma ada dua yaitu pajak sama notaris Eka Suci,” jawabnya.

Sebelumnya, PT Bahtera Sungai Jedine (BSJ), perusahaan di bidang properti yang pernah bergabung dengan PT Sipoa, resmi dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Kamis (29/12/2022).

Hal itu menjawab permohonan PKPU nomor 72/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Sby yang diajukan Faridah Budiarti, Etty Justiana Saragih, Aditiar Septiono, Noor Indah Sarasati dan Dewi Indahwati karena PT BSJ masih memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 824.162.304 dan belum dibayar lunas kepada pemohon PKPU.

Menyatakan Debitor PT. Bahtera Sungai Jedine (BSJ) pailit dengan segala akibat hukumnya. Menunjuk Sutarno, S.H., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

Mengangkat sebagai Kurator, Ida Bagus Adie Harymbawa, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor di Kogin Diputro Harymbawa & Partners (KDHP) Jl. Pregolan Bunder Nomor 42, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-83 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022.

Nugraha Setiawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor di Jl. Jembatan Merah Nomor 8, Kelurahan Krembangan Selatan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-114 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022.

Dan Dody Eka Wijaya, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang beralamat kantor hukum di Johannes Dipa.Widjaja & Partners, yang beralamat di Taman Rivera Regency E6, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-277 AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait