Pailit, PT Prima Lima Tiga Belum Bayar Giro Vicky 3 Miliar dan Gajinya Sejak 2015

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya, PT Prima Lima Tiga (PLT) jalan Dharmahusada Indah, Surabaya, ternyata belum memenuhi pembayaran pada karyawannya yang bernama Vicky Sastrawan karyawannya sejak 2015.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum para kreditor PT PLT, Yafeti Waruwu, di One East Hotel, jalan Kertajaya Indah , Surabaya, Sabtu (27/6/2020).

Menurut dia, Vicky Sastrawan sampai sekarang belum diberikan surat pemutusan hubungan kerja, dan dalam PKPU kemarin Vicky juga menuntut pelunasan gaji dan tunjangannya.

Ditandaskan Yafeti Waruwu, di PT PLT, Vicky Sastrawan menjabat sebagai Manajer Proyek. Vicky juga diminta oleh Issac Nugraha Munandar, Dirut PLT membantu mencarikan dana untuk melunasi hutang-hutang PT PLT. Salah satu usaha Vicky adalah dengan menjual rumahnya yang ada di Vila Bukit Mas sebesar Rp 3,6 miliar. Untuk dibayarkan kepada Kreditur PT PLT Edi Wijaya Rp 2 miliar dan Andi Lesmono Rp 1,6 miliar.

“Namun dana Vicky itu tidak terlunasi sampai sekarang. Meski oleh Issac hutang tersebut hanya diakui sebesar Rp 3 miliar dengan memberikan Giro dan sampai sekarang Giro 3 miliar tersebut
belum cair,” tandas Yafeti Waruwu.

Diketahui, Dalam putusan pailit tersebut diketahui PT PLT memiliki total utang sebesar Rp 97.426.831.256 kepada 27 krediturnya termasuk PT Bank Negara Indonesia (BNI).

Putusan pailit ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby akibat PT Prima Lima Tiga (PLT) mengalami gagal bayar saat proses rapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan para kreditur. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait