Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen Untuk Barang dan Jasa Mewah

  • Whatsapp
Presiden Prabowo menjelaskan Pajak Pertambahan Nilai barang dan jasa mewah jadi 12 persen (foto: setpres)

Jakarta, beritalima.com| – Pemerintah memutuskan kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif berlaku sejak 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta (31/12. Presiden menekankan barang dan jasa sebagai kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

“Tarif nol persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ucap Presiden.

Sedangkan untuk yang terkena kenaikan hingga 12 persen, bahas Presiden, “contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah.”

Presiden menggariabwahi kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” tutur Presiden.

Presiden menekankan kebijakan perpajakan dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah komit memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

Dikemukakan pula oleh Presiden tentang kebijakan, “bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun).”

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait