Pajak Restoran Akan Dinaikkan, Bapenda: Ada 322 Rumah Makan dan Cafe

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) atas pajak restoran.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebagaimana laporan nomor: 76.B/LHP/XVIII.SBY/05/2019 tanggal 24 Mei 2019 yang menyebutkan bahwa ada temuan pengelolaan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bangkalan yang belum memadai.

Disamping itu, dalam surat yang ditandangani Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Ismet Effendi dengan nomor: 094/997/433.205/2019 itu tertulis bahwa terdapat klarifikasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan tentang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak restoran.

Sekretaris Bapenda Kabupaten Bangkalan, Muhammad Kosim menuturkan, monev atas pajak restoran di Bangkalan dilakukan secara bertahap mulai bulan Agustus sampai Desember 2019.

Ia mengatakan, bulan Agustus ini ada 24 rumah makan dan cafe yang akan di monev. “Dilakukan bertahap setiap bulan sampai akhir tahun,” terangnya Kamis (1/8/2019).

Dikatakan dia, jumlah restoran, rumah makan dan cafe di Kabupaten Bangkalan yang akan di monev sebayak 322. “Sudah kami data semua, sampai saat ini jumlahnya 322,” tambahnya.

Kosim sapaan akrabnya menjelaskan, KFC dan Ole-Olang bukan tidak terdaftar untuk dilakukan monev. Akan tetapi, monevnya dilakukan terakhir karena restoran tersebut menyetorkan bilkon. “Jadi kami sudah tahu jumlah pengunjung setiap hari,” ungkapnya.

Kosim menambahkan, pajak restoran di Bangkalan akan dinaikkan. Namun ia tidak menyebutkan berapa persen kenaikan tersebut. “Saat ini kalau restoran, rumah makan maupun cafe skala besar pajaknya 10 persen, yang kecil 8 persen,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemilik RM Bebek Risky, Syukur menyampaikan, berdasarkan surat edaran yang diterimanya, Bapenda Bangkalan akan melakukan monev rumah makan dan cafe. Akan tetapi yang terdaftar dalam surat tersebut hanya 24.

Menurutnya, jumlah rumah makan dan cafe di Bangkalan sudah menjamur. Syukur menyebutkan Rumah Makan di sepanjang arah Suramadu (Tangkel) banyak yang tidak terdaftar dalam surat tersebut. Selain itu, KFC, RM Ole-Olang, dan Lesehan Gledek Lanjeng, serta cafe-cefe di Bangkalan juga tidak terdaftar.

“Saya tidak tahu apa data rumah makan dan cafe dalam surat yang diberikan kepada saya itu masih separuh atau gimana saya tidak tahu,” ungkapnya.

Syukur meminta Bapenda Bangkalan untuk melakukan pendataan ulang terhadap rumah makan dan cafe di Bangkalan. Dia menegaskan, pihaknya bukan tidak mau taat peraturan atau tidak taat pajak. Namun, Bapenda jangan tebang pilih dalam menerapkan peraturan penarikan pajak tersebut.

“Kita sebagai pengusaha siap mendukung program Pemkab Bangkalan, tapi jangan tebang pilih dong, masak seperti KFC tidak terdaftar,” ucapnya.

Ditambahkan dia, seharusnya pemerintah kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengadakan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik rumah makan dan cafe bahwa akan ada kenaikan penarikan pajak.

“Dikumpulkan dulu para pemiliknya, pasti mereka mendukung, tidak seperti ini langsung monev,” tandasnya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *