SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam belas bulan pada Hubert Henry Limahelu, basis grup Band Boomerang di ruang Garuda Satu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Menyatakan terdakwa Hubert Henry Limahelu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan penjara,” ujar hakim Anne dalam amar putusannya, Kamis (15/11/2019).
Dalam pertimbangan putusannya, Anne juga menyebut bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Usai membacakan putusan, hakim Anne memberikan kesempatan pada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau terima atas putusan ini.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau lebih tinggi dua bulan dari vonis hakim.
Perlu diketahui, dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat 1 a nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, Petugas menemukan tiga bungkus plastik narkotika jenis ganja yang disimpan diatas atap genteng rumah.
Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri. (Han)