Aipda Lajaya Muhiddin, SH KBO Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula menetapkan Kepala Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara inisial AA sebagai tersangka.
AA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggunakan ijazah palsu. Penggunaan ijazah palsu ini dilakukan pada saat pencalonan pemilihan kepala Desa Baleha, pada Pilkades serentak 2021 lalu.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh Polres Kepulauan Sula di kantor Shabara pada Rabu 9 Maret 2021 kemarin, “ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rizal Mochammad melalui Kaur Bin Ops (KBO) Aipda Lajaya Muhiddin saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (16/3/22)
Lanjut Lajaya, dari hasil gelar perkara itu, untuk menentukan penyelidikan sebagi peningkatan status tersangka yang inisial AA, namun belum melakukan penahanan, sebab pihak penyidik Polres Kepulaun Sula masih terus melakukan pendalaman.
Apabila dikemudian hari ternyata dari hasil penyidikan ini ditemukan ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, ” Saat ini penyidik sedang bekerja, doakan mudah-mudahan ini segera cepat tuntas, “ujarnya.
“Akibat perbuatan tersangka AA pun dijerat dengan pasal 263 ayat (2) KUHPidana yang berbunyi barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan. Jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujarnya.
AA juga dijerat pasal 69 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Bunyinya, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi , gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak Rp 500 juta, “tutup Lajaya. [dn]