SURABAYA – beritalima.com, Masyarakat diharap tidak mempercayai ilmu perdukunan yang mampu menggandakan uang. Sebab dipastikan modus penggandaan uang tersebut adalah penipuan semata.
Hal seperti itu diungkapkan hakim Widiarso kepada Indah Muktiningrum, warga Jalan Tembok Dukuh V/ 75 Surabaya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (30/11/2022).
“Memang betul dia punya ilmu guna-guna Pak Hakim, buktinya di kolong kursi saya dibilang sama adik besan saya, Iflacha Ulfa ada pocongnya,” kata saksi Indah pada ketua majelis hakim Widiarso.
Sempat terjadi perdebatan antara hakim Widiarso dengan saksi Indah terkait ilmu perdukunan yang dikatakan saksi Indah dimiliki oleh terdakwa Iflacha Ulfa.
“Stop, tidak ada yang namanya dukun-dukunan seperti itu, kamu sudah di bodoh-bodohi sama terdakwa. Kamu berani menyerahkan perhiasan dan uang karena kamu berharap dapat imbalan dari terdakwa. Jangan lagi ngomong-ngomong dukun, perdukunan itu tidak ada,” papar hakim Widiarso.
Diketahui, Indah Muktiningrum sangat mempercayai terdakwa Iflacha Ulfa Bin Mochamad Sahlan, mampu menggandakan perhiasan emas-emasnya yang bernilai setara Rp 1,5 miliar menjadi 5 kali lipat banyaknya dalam jangka waktu 5 bulan.
Untuk itu, pada Kamis tanggal 22 Oktober 2020 di rumahnya Jalan Tembok Dukuh V/ 75 Surabaya, Indah secara berkala menyerahkan perhiasan Emasnya kepada terdakwa Iflacha Ulfa tanpa bukti penyerahan sama sekali. Perhiasan emas yang diserahkan Indah ke terdakwa Iflacha Ulfa yaitu :
Tanggal 22 Oktober 2020. Satu gelang model emas 16 karat berat bersih 62.44 gram. Dua belas gelang keroncong ditaksir perhiasan emas 16 karat berat bersih 50.68 gram. Dua Cincin emas putih Mata Glass emas 17 karat berat bersih 27.1 Gram. Satu Anting (SPS) emas 18 karat berat bersih 3.96 Gram.
November 2020. Satu anting (SPS) emas 17 karat, berat bersih 5,5 Gram. Satu liontin Mata Glass emas 16 karat berat bersih 4.1 Gram.
Tanggal 2 Maret 2021. Satu cincin ukir emas 16 karat berat bersih 8.58 gram. Satu cincin ukir model emas 9 karat berat bersih 7.02 gram.
Tanggal 15 Maret 2021. Satu gelang model osrot emas 20 karat berat bersih 29.91 gram.
Tanggal 23 Maret 2021. Enam gelang keroncong lekuk emas 16 karat berat bersih 23.64 gram.
Tanggal 23 Maret 2021. Satu gelang rante emas 16 karat berat bersih 89.14 gram.
Tanggal 30 Juni 2021. Satu gelang pesok osrot emas 18 karat berat bersih 30.0 gram. Satu gelang rante emas 9 karat berat bersih 23.27 gram. Satu liontin bintang mata glass emas 19 karat berat bersih 8.6 gram.
Tanggal 18 Agustus 2021. Satu cincin MTG model emas 16 karat berat bersih 6.0 gram. Satu cincin MTG model emas 20 karat berat bersih 5.25 gram. Satu Anting SPS bulat emas 16 karat berat bersih 4.63 gram. Satu Anting SPS emas 16 karat berat bersih 6.0 gram. Satu cincin MTG model ditaksir perhiasan emas 8 karat berat bersih 5.0 gram.
Tanggal 23 Agustus 2021. Satu cincin MTG model ditaksir perhiasan emas 16 karat berat bersih 4.19 gram.
Tanggal 12 Oktober 2021. Empat kalung RT Skakel emas 20 karat berat 50.75/50.75 gram.Dua gelang ukir model emas 21 karat berat 24.0/ 24.0 gram. Empat cincin polos emas 20 karat berat 15.0/ 15.0 gram.
Tanggal 10 November 2021. Satu anting SPS emas 16 karat berat bersih 5.5 gram. Satu anting SPS emas 18 karat berat bersih 3.96 gram. Satu liontin MTG bulat emas 16 karat berat bersih 2.0 gram. Dua cincin MP MTG emas 17 karat berat bersih 27.0 gram.
Tanggal 17 November 2021. Satu gelang model penyok emas 19 karat berat 29.79/29.79 gram.
Tanggal 17 Desember 2021. Satu cincin MTG ditaksir perhiasan emas 16 karat berat bersih 6.69 gram.
Atas penyerahan perhiasan tersebut, Indah mendapatkan keuntungan dari terdakwa Iflacha Ulfa sebesar Rp 65 juta. Kendati nyatanya oleh terdakwa Iflacha Ulfa, perhiasan emas-emas tersebut tidak digandakan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa Iflacha Ulfa sendiri.
Selain perhiasan emas, Indah juga menyerahkan uang tunai dengan total sebesar Rp.103 juta kepada terdakwa Iflacha Ulfa. Setelah kembali terpikat dengan bualan terdakwa Iflacha Ulfa yang mempunyai kenalanan dukun yang dapat menggandakan uang dan dapat dijual ke toko emas, meski hanyalah fiktif belaka.
Perbuatan terdakwa Iflacha Ulfa oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, Dewi Kusumawati diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Han)