SURABAYA – beritalima.com, Rina Hernawati Binti (Alm) Hery Suprayitno, terdakwa pada kasus penggelapan uang RS Wiliam Both menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/3/2021).
Sidang perdana ini digelar secara teleconfrence. Terdakwa Rina Hernawat menjalani sidang dari dalam sel tahanan Polrestabes Surabaya, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Arisandi dan advokat Amin Santoso dkk sebagai tim penasehat hukum Rina Hernawati di PN Surabaya.
JPU Dedy dari KejarI Surabaya dalam dakwaannya menjerat Rima Hernawati dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 374 KUHP.
Persidangan pembacaan dakwaan berlangsung lancar. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi Sautman Hutabarat, wakil direktur RS Wiliam Both.
“Telah terjadi penyalagunaan pemanfaatan keuangan yang seharusnya menjadi milik di RS Wiliam Both tetapi digunakan oleh terdakwa untuk kepentingannya sendiri. Caranya memVoid kartu kredit pasien dari mesin EDC,” katanya diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (15/3/2021).
Dijelaskan oleh Sautman, Void adalah pembatalan transaksi dengan menggunakan mesin gesek EDC.
“Kalau pasien membayar maka terdakwa menerima tunai dari si pasien. Setelah itu si pasien diberi kwitansi. Karena niatnya menggunakan uang untuk kepentingan pribadi, maka pembayaran tunai dari si pasien tadi seakan-akan dengan menggunakan kartu BCA maka terdakwa menggesek di BCA. Kemudian bukti struk itulah yang disetorkan ke kasir. RS. Wiliam Both dirugikan terdakwa sebesar Rp 302 juta dengan sekitar 70an transaksi,” jelasnya.
Kepada manajemen RS Wiliam Both terang saksi Sautman, terdakwa mengakui terus terang semua perbuatannya dan bersedia membuat surat pengakuan.
“Uang itu dipakai oleh terdakwa untuk beli laptop, motor trail dan kamera pacarnya. Bangun rumah pacarnya di Lamongan. Untuk uang muka pembelian mobil Fortuner, untuk biaya nikahan adik terdakwa dan untuk liburan sekeluarga selama 1 minggu di Bunaken,” terangnya.
Rina Hernawati Binti (Alm) Hery Suprayitno yang kesehariannya menjabata sebagai akunting sebelumnya dilaporkan manajemen RS Wiliam Both ke Polrestabes Surabaya.
Menanggapi kesaksian wakil direktur RS Wiliam Both tersebut, Amin Santodo sebagai ketua tim kuasa hukum terdakwa meyakini kalau klinnya tidak melakukan apa yang diterangkan oleh saksi. Sebab kata Amin, jabatan kliennya sebagai seorang akunting tidak pernah bersentuhan langsung dengan pembayaran dari pasien.
“Dari SKnya terdakwa ini adalah seorang akunting. Jadi dia sama sekali tidak pernah terima uang dari pihak pasien. Semua itu dipegang oleh kasir pusat, termasuk Bilyet Giro dan Cek,” katanya selesai sidang.
Ditanya tanggapannya terkait adanya pengakuan bahwa uang tersebut dipakai terdakwa untuk ini dan itu, Amin Santoso minta agar semua tudahan tersebut dapat dibuktikan secara kongkrit oleh jaksa.
“Tuduhan itu haruslah dibuktikan dengan jelas oleh jaksa, mana kwitansinya,” pungkas Amin. (Han)