TULUNGAGUNG, beritalima.com Diamankannya oknum Kades Sukoanyar, Kecamatan Pakel, beberapa waktu yang lalu oleh pihak kepolisian, sempat memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Endro Purwadi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Jum’at, (13/10/2023).
Menurutnya, dari hasil penyidikan yang dilakukannya oleh kepolisian, oknum Kades berinisial R saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka.
Endro menerangkan, dari hasil penyidikan, bahwa R adalah sebagai pengguna dan merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Selain itu, dari hasil penyidikan lebih lanjut, tidak ada yang menunjukkan jika R terlibat dalam peredaran narkotika.
Kemudian, juga berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 04 tahun 2010 tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
“BB dibawah 1 gram, bukan residivis, dan bukan pengedar atau tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika harus dilakukan Team Assesmen Terpadu (TAT) di kantor BNN Kabupaten Tulungagung. Berdasarkan Pasal 54 UU nomor 35 tahun 2009 menyatakan bahwa Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi social Namun demikian perkaranya akan terus berlanjut dan saat ini statusnya sudah tersangka,” terang Endro. Jumat (13/10/2022).
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menyampaikan, setelah dinaikannya status R sebagai tersangka nantinya ada tim TAT yang ditetapkan Pemkab Tulungagung untuk melakukan gelar perkara.
“Nanti kita gelarkan disitu dan bagaimana hasilnya nanti kita akan tahu. Dari kedokteran bagaimana, dari psikologi bagaimana. Hasil dari TAT itulah yang akan kita laksanakan,” lanjutnya.
Untuk itu, paparnya, selama belum ada hasil dari TAT maka R tetap diwajibkan untuk absen.
“Iya, saat ini yang bersangkutan masih diwajibkan wajib lapor,” imbuhnya.
Disinggung terkait penegakan hukum, Endro menegaskan jika pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap siapapun, utamanya kepada para pelaku penyalah gunaan narkotika.
“Yang jelas, dalam penegakan hukum kami tidak ada istilah tebang pilih, jadi siapapun yang melanggar akan kita tindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, beberapa masyarakat yang ada di lokasi saat penangkapan oknum Kades R, mereka juga membenarkan bahwa, Kades R ditangkap di warung kopi dan dilihat oleh beberapa orang yang sedang menikmati kopi.
Salah satu narasumber menyebutkan, kades R ditangkap dan dibawa oleh pihak kepolisian saat malam hari, dan disaksikan oleh puluhan orang yang sedang ngopi.
“Iya Mas, pak Kades R dibawa oleh pihak kepolisian saat ngopi disini, dan juga banyak yang melihat kok. Pak Kades ditangkap dan dibawa oleh kepolisian sekitar pukul 20.30 wib,” pungkasnya. (Dst).