Pakai Sabu Buat Tambah Stamina, Penghuni Kosan Jalan Putat Jaya Dihukum 2,5 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sayuti binti Dugel, pengguna narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,01 gram, merengek diberikan keringanan hukuman lagi pada majelis hakim PN Surabaya.

Rengekan warga Jalan Putat Jaya C Timur 3 / 15 Surabaya ini terjadi setelah dia dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dari tuntutan 3 tahun penjara yang diminta oleh Jaksa Kejari Surabaya, Rini NT akibat melakukan tindak pidana penyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

“Saya memohon keringanan hukuman lagi yang mulia, saya berjanji tidak mengulangi lagi, saya sebagai tulang punggung keluarga yang mulia,” ucap terdakwa Sayuti binti Dugel, dalam persidangan secara Online. Senin (20/7/2020).

Senin tanggal 6Januari 2020 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa Sayuti Binti Dugel menemui LIA (DPO) di kamar kos lantai 2 Jalan Putat Jaya C Timur 3 / 15 Surabaya untuk memesan sabu dengan harga Rp. 100 ribu.

Selanjutnya sabu tersebut pakai oleh terdakwa Sayuti Binti Dugel di dalam kamarnya dengan tujuan menambah stamina tubuh.

Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 sekira pukul 23.45 WIB, tfrdakwa Sayuti Binti Dugel ditangkap polisi dikamar kosnya Jalan  Putat Jaya C Timur 3/15 Surabaya.

Saat dilajukan penggeledahan ditemukan 1 buah dompet wama biru yang didalamnya berisi 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu yang telah dibakar dengan berat  1,01 gram beserta pipetnya.

Kepada polisi terdakwa Sayuti Binti Dugel mengaku menggunakan sabu sejak November 2019 untuk menambah stamina tubuhnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait