Pakai Sabu, Dua Purel Cantik Dihukum 5 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Udara pengap sel tahanan kini menjadi teman setia Eka Setio Wahyu dan Yesi Nanda Maherita.

Kenyataan ini harus diterima usai kedua wanita ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.

Menjalani sidang dengan mengenakan rompi tahanan, membuat Eka dan Yesi hanya bisa menundukkan kepalanya. Saat sesekali Eka dan Yesi mengangkat kepalanya, jepretan kamera para wartawan langsung menyambutnya.

Dua wanita yang bekerja sebagai purel hiburan malam ini dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa,” ujar ketua majelis hakim Dewi Iswani saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/2/2018).

Selain hukuman badan, Eka dan Yesi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Jika tidak bisa membayar denda, maka hukuman penjara Eka dan Yesi akan ditambah dua bulan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim Dewi ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini menuntut kedua wanita berparas cantik ini dengan hukuman 7 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Eka dan Yesi tak terima dan langsung menyatakan menempuh upaya hukum banding. Sementara itu, jaksa Yusuf menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Kami pikir-pikir,” tegas jaksa Yusuf kepada hakim Dewi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eka dan Yesi didakwa bersalah tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman oleh jaksa Yusuf. Sementara itu, kasus ini terungkap berawal saat anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penggerebekan di salah satu rumah milik kedua terdakwa di Jalan Simo Kalangan I Surabaya pada Oktober 2017.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti diantaranya, satu poket sabu seberat 0,57 gram, satu pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,88 gram, dan sekrop yang terbuta dari sedotan. Kepada polisi, kedua terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka berdua.

Sesuai hasil laboratorium dijelaskan, barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *