SURABAYA – beritalima.com, Ardytya Cahya Kusuma, mantan manajer Area PT Arta Boga Cemerlang (PT ABC) Jalan Panjang Jiwo Nomor 48-50 Surabaya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman hakim ini hanya selisih 6 bulan dibanding tuntutan 3 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Kejati Jatim, Sabetania Paembonan sebelumnya.
Hakim Yohanes Hehamony dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Ardytya Cahya Kusuma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan.tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang atas benda yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan kerja pribadinya, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
“Menghukum terdakwa Ardytya Cahya Kusuma dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,” ujarnya membacakan putusan dalam persidangan di ruangan sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Jaksa Penuntut Kejati Jatim dalam dakwaan menyatakan Terdakwa mendapatkan gaji bulana dari PT ABC. Dalam menjalankan tugasnya terdakwa ssjak 1 Maret 2019 membawahi 9 Depo ABC, yakni Depo Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Tuban, Bojonegoro, Gresik, Bangkalan dan Depo Pamekasan
Pada bulan Agustus 2019 saksi Dodik Wahyu Saputro, Kepala Gudang PT ABC Depo Sidoarjo menemukan ada selisih jumlah barang yang ada di Gudang dengan jumlah stok barang yang ada di Gudang, temuan itu beradasarkan sistem dari pengiriman bulan Juni 2019 sampai dengan Agustus 2019 dan melaporkan selisih kepada saksi Adi Wijono.
Adi Wijono kemudian mengkonfirmasi temuan tersebut kepada terdakwa yang waktu selaku Kepala Area Sales Manager Divisi AB2 JIU yang membidangi dalam penjualan secara grosir. Saat dikonfirmasi terdakwa mengakui telah berbuat salah dan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 01 September 2019.
Saat itu terdakwa menyampaikan untuk menambah omset penjualan, dan barang-barang tersebut dijual terdakwa kepada orang lain tidak sesuai dengan nama dan toko yang tertera pada faktur dan setelah barang diterima oleh pihak pembeli langsung membayar secara tunai ataupun transfer sesuai persetujuan terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, pihak PT Arta Boga Cemerlang (ABC) mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp. 1.861.403.821, 04. (Han)