Pakar Bireuen Desak Eksekutif-Legislatif Aceh, Batalkan Revisi Qanun No.2/2008

  • Whatsapp

Bireuen- Aceh Beritalima.com Pakar Bireuen Desak Eksekutif-Legislatif Aceh, Batalkan Revisi Qanun No.2/2008 tentag Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus )oleh Pemerintahan Aceh.  

   Perss Reliss, dari Dewan Pimpinan Wilayah Pusat Analisis Kajian Dan Advokasi Rakyat Aceh (DPW Pakar Bireuen) kepada Media Beritalima.com Senin,5/12/2016. Dengan ini, menyikapi Penolakan Sebagian besar Pemerintah Kabupaten/Kota diseluruh Aceh, soal rencana Revisi Qanun Tatacara Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh(Otsus) dari Pemerintah Pusat akan dikembalikan ke sistem Sentralisasi Otonomi Aceh, yang dilakukan oleh DPR Aceh untuk dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Aceh.
   Menurut Direktur Eksekutif DPW Pakar Bireuen M.Iqbal S.Sos, menjelaskan, “Tentu turut mengundang keprihatinan jajaran, dari DPW Pakar Bireuen”. Kita tidak sepakat dan menolak secara tegas, soal rencana pengembalian wewenang mengelola Dana Otonomi Khusus Aceh, lebih condrong ke model pola-pola lama yang, sentralistik ke Provinsi. Padahal jika kita mengakuinya secara jujur, banyak sumber dana otonomi khusus, dari dulu dikelola oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Namun banyak indikasi tidak tepat sasaran pembangunannya dan ada yang tidak sesuai perencanaan secara matang serta ada yang tidak selesai sesuai target pekerjaan penyelesaiannya dengan alasan yang tidak objektif dan rasional oleh SKPA Provinsi pada setiap akhir tahun, dengan banyak yang terlantar tidak bisa bermanfaat untuk masyarakat Aceh setiap Kab/Kota di Aceh, tegasnya.
   Jika kita mengacu pada sistem Otonomi Khusus Aceh (OTSUS),setiap pemerintah Kabupaten dan Kota di Aceh, memiliki kewenangan dalam memperoleh hak anggaran yang sama soal,”Kue” otonomi khusus Aceh tidak cuma tersentral pada Pemerintah Aceh di tingkat provinsi. Akan tetapi sesuai regulasi yang ada dalam Undang Undang Tentang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 pemerintah kabupaten dan Kota, bagian dalam sistem Administratif Otonomi Khusus dan Keistimewaan Aceh, yang terdiri Hirarki Kewenangan Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang berhak menerima dan mengelola sumber Dana Otonomi Khusus secara bersama dan mandiri dalam upaya mengejar ketertinggalan pembangunan di sektor Pendidikan, Kesehatan dan mengentaskan Kemiskinan, pembedayaan Ekonomi Rakyat, pembangunan Pendidikan serta pembangunan Infrastruktur Pertanian yang layak dan memadai seperti; Irigasi, tanggul pemecah ombak, pengerukan muara yang dangkal, jalan Usaha Tani, sarana dan prasarana lainya, terang M.Iqbal.
   M.Iqbal menambahkan, “Kita sangat optimis,” idealnya adalah dengan sistem pola yang berkeadilan soal ketersediaan dana Otsus yang dikelola secara bersama dan mandiri oleh Pemerintah Aceh (SKPA) dan Pemerintah Kabupaten/Kota. denagn sesuai persentase 60-40 jumlah kewenangan masing-masing selama ini, sistem pengelolaan dijalankan antara pemerintah provinsi dan setiap Pemerintah Kab/Kota dalam menjalankan kewenangannya menuju Pembangunan harkat dan martabat hak-hak rakyat Aceh secara komprehensif,Sejahtera,Berkeadilan. Islami tanpa diskriminasi dalam upaya merumuskan kebijakan, pelimpahan wewenang anggaran pembangunan yang berkeadilan dan merata.
   Insya Allah,,,,,” Aceh maju dan rakyat sejahtera serta makmur saat Elit Aceh tidak lagi suka mengedepankan syahwat politik/anggaran, dengan celah merubah sebuah regulasi Lokal Aceh yaitu soal Qanun Otsus Aceh. Bila sikap tersebut tidak digubris juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang terhormat dan memaksakan nafsunya juga, bisa mencerminkan penilaian ataupun kencaman yang meluas oleh publik. Bahwa elit politik Aceh telah melakukan monuver tarik kepentingan kue otonomi khusus antara Pemerintah Aceh Kabupaten/Kota dibalik agenda Revisi Qanun No.2/2008 soal dana Otsus Aceh, demikian tegas M.Iqbal. (Abdullah Peudada)
beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *