JAKARTA, Beritalima.com | Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Hajar Fickar menilai bahwa Badge Award atau penghargaan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim , bakal menciptakan situasi saling lapor di kalangan masyarakat.
Badge Award rencananya diberikan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri ke warga yang aktif melaporkan tindak kejahatan di media sosial (medsos).
“Stimulasi yang dilakukan ini tidak mustahil akan melahirkan suasana saling melaporkan antarmasyarakat dan ini akan melahirkan kegaduhan sendiri, karena itu seharusnya secara bijak dipertimbangkan untuk tidak menambah kegaduhan baru,” kata Fickar kepada MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Fickar berpandangan, seharusnya kepolisian mempertimbangkan bahwa tindak pidana pidana itu ada yang bersifat umum, tetapi adapula yang bersifat aduan.
“Dengan basis seperti itu seharusnya kepolisian juga membatasi diri untuk tidak masuk secara aktif menstimulir terjadinya laporan padi delik bersifat aduan, karena itu akan memasuki wilayah privat WNI yang bukan ranahnya kepolisian,” kata Fickar.
Di sisi lain, Fickar menyebut, persoalan di dunia maya sangat mungkin akan berlalu begitu saja jika tidak distimulir. Lantaran, kata Fickar, meski sekarang tidak terlepas dari kehidupan online, tetapi pola relasi dan komunikasi langsung tetap menjadi inti kehidupan.
“Karena itu sharusnya tidak secara terbuka masyarakat dimotivisir untuk saling melaporkan,” ucap Fickar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi sebelumnya menyebut bahwa penghargaan badge itu bukan bertujuan untuk membuat masyarakat saling melapor.
“Diberikan kepada masyarakat yang dapat memberikan informasi yg terverfikasi, khususnya untuk kasus yang tidak terungkap. Tapi kalo kasus hanya saling lapor yang tentunya kami bisa ungkap, bukan sesuatu hal yang luar biasa,” kata Slamet di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).
Fredi/Redian, Beritalima.com