Pakar Hukum UNAIR Paparkan Indikasi Penipuan Berkedok Investasi

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Akhir-akhir ini, media Indonesia diramaikan dengan berita kasus penipuan berkedok investasi. Menanggapi hal itu, dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Yuniarti SH MH LLM menyampaikan bahwa investasi yang tidak berizin, tidak terdaftar, dan tidak diakui produknya di Indonesia harus dihindari karena hal tersebut mengindikasikan adanya penipuan.

Pilih-Pilih Investasi

Yuni menjelaskan bahwa investasi atau kegiatan penanaman modal diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan terbagi menjadi investasi modal langsung dan investasi modal tidak langsung.

“Pada model investasi modal tidak langsung inilah yang sering ditumpangi dengan penipuan-penipuan,” jelas Yuni.

“Pada investasi modal tidak langsung, risiko kerugian adalah tanggung jawab penuh dari pelaku. Oleh karena itu, dia juga harus paham hubungan hukum yang dibuat ketika bertransaksi,” sambung Yuni.

Hal itu penting agar investor mengetahui kepada siapa dia memiliki hubungan hukum dan kepada siapa dia berhak untuk klaim. Hal tersebut juga berarti dia harus aware terhadap kontraknya.
Agar tidak terjerumus dalam penipuan berkedok investasi, Yuni menegaskan bahwa penting untuk melihat legalitas investasinya.

“Caranya yaitu dengan cermat mencari tahu tentang produk yang ditawarkan, melihat sistem yang diterapkan, melihat transaksi itu terdaftar di jenis pasar apa dan lokasinya dimana,” terangnya.

Akan tetapi, berkaitan dengan lokasi pasar investasi, ada beberapa investasi yang tidak terdaftar di Indonesia namun merupakan produk yang kredibel di pasar luar negeri.

“Hal ini dikarenakan bahwa semakin besar resiko, maka semakin besar pula keuntungan yang mungkin didapat.” ucap Yuni.

“Yang perlu diingat, karena sekarang sedang ramai hal ini, model perjudian online yang berkedok investasi online harus dihindari. Karena di hukum manapun hal ini tidak dilindungi hukum,” tambah Yuni.

Perlindungan Hukum Investasi

Yuni menuturkan, ada dua macam perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah dalam hal investasi, yaitu secara preventif dan represif. Secara preventif, pemerintah melalui otoritas terkait mengeluarkan aturan perundang-undangan, pemerintah melakukan pengawasan melalui mekanisme pemberian izin dan pengawasan pasar. Misalnya, apabila investor tidak yakin atau tidak setuju dengan klausul-klausul yang ada dalam kontrak maka harus dihindari.

Selain itu, investor juga mendapatkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Misalnya apabila produk tersebut diiklankan namun informasi yang diberikan tidak benar, maka investor selaku konsumen dapat menggugat melalui peraturan perundang-undangan tersebut.

Secara represif, misalnya jika terjadi suatu sengketa maka dapat dilakukan upaya hukum di pengadilan melalui perdata atau pidana.

“Seperti yang dilakukan OJK sekarang selaku pengawas jasa keuangan dengan membentuk satgas investasi bodong atau ilegal. Diharapkan dengan terbentuknya satgas ini, maka dapat dilakukan penumpasan penipuan berkedok investasi dan dapat melindungi masyarakat. OJK dan Bappebti juga secara aktif mengeluarkan daftar pelaku usaha jasa keuangan yang ilegal,” lanjut Yuni.

Investasi yang Aman

Yuni menyebut, masing-masing investasi memiliki tingkat risiko. “Untuk investasi modal tidak langsung, sepanjang masyarakat paham terkait prosesnya dan legalitasnya, maka akan aman untuk dilakukan,” pungkas Yuni. (Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait