Pakar Teknologi UNAIR Tanggapi Uji Coba e-KTP Digital

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com|
Perkembangan teknologi membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinovasi memperbaharui e-KTP menjadi e-KTP digital. Mendukung hal tersebut, Kemendagri melakukan uji coba e-KTP digital pada 58 Kabupaten/Kota sejak 2021 lalu.
Berhasil diwawancarai tim UNAIR NEWS pada Senin (17/01/2022) Pakar Universitas Airlangga (UNAIR) Badrus Zaman, S.Kom., M.Cs. mengungkapkan bahwa pembaharuan e-KTP digital merupakan inovasi yang bagus dari pemerintah.

Ia menyampaikan, identitas digital tersebut merupakan mandatory yang layak diterapkan pada lingkungan serba digital dan terintegrasi saat ini.

“Hal ini termasuk dalam rangka mendukung era 4.0 dan 5.0. Era dimana teknologi bukan lagi sekadar untuk berbagi informasi, melainkan untuk menjalani kehidupan. Dengan kata lain, teknologi merupakan bagian dari teknologi itu sendiri,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan, informasi yang tertera pada e-KTP digital sangat krusial. Sebab menjadi bukti identitas untuk melakukan transaksi. Maka dari itu, kebocoran dan penyalahgunaan data patut diwaspadai sejak dini.

“Kebocoran data dapat terjadi dengan siklus data itu sendiri. Saat menyimpan data, mengirim data, maupun saat data diproses. Teknologi yang digunakan tentu dapat mengacu pada siklus data tersebut. Misalnya, teknologi enkripsi, penyimpanan, perlindungan, dan integritas data,” jelasnya.

Badrus menyebutkan ada tiga prinsip keamanan dalam cybersecurity yaitu, kerahasiaan (confidentiality), integrasi (integrity), dan ketersediaan (availability). Pemerintah harus fokus memperhatikan ketiga aspek tersebut, baik dari sisi mekanisme maupun teknologi agar semua dapat berjalan dengan baik.

“Pemerintah harus memastikan data hanya dapat diakses oleh orang yang berhak saja. Pemerintah juga perlu menjamin integritas dan kualitas data, serta memastikan data selalu tersedia,” tutur Pakar Teknologi UNAIR itu.

Ia juga menyampaikan, kerentanan teknologi tidak selalu menjadi penyebab kebocoran data. Individu sebagai pengguna juga perlu menegakkan regulasi terkait perlindungan data pribadi. Menurutnya, ketika terjadi kebocoran data, pihak yang paling merugi adalah pemilik data pribadi tersebut.

“Konsep paranoid dapat menjadi opsi yang diterapkan dalam rencana realisasi e-KTP digital ini. Informasi dan aplikasi di dalam ponsel bersifat pribadi, sehingga pemilik ponsel menjadi penanggung jawab sepenuhnya terhadap informasi dan dampak dari penggunaan ponsel,” sambungnya.

Ia menghimbau masyarakat menggunakan kunci ganda untuk mengakses ponsel, misalnya biometric atau mekanisme lainnya. Penggunaan double authentication juga perlu dilakukan pada setiap transaksi penting. Misalnya, ke nomor ponsel dan e-mail.

“Selalu memperbaharui OS atau aplikasi juga perlu menjadi pertimbangan. Terpenting adalah berhati-hati, jangan mudah meminjamkan ponsel kepada siapa pun,” pungkasnya. (Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait