Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo mengapresiasi kemudahan ekspor sektor UMKM melalui kebijakan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang ditawarkan oleh Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Kebijakan PLB ini akan menjadi angin segar bagi pengembangan sektor UMKM di Jawa Timur karena memberikan banyak kemudahan baik dari segi perizinan maupun permodalan. Demikian disampaikannya saat menerima Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi dan jajarannya di ruang kerja Gubernur, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Jum’at (02/09).
Pakde Karwo, sapaan akrabnya, siap mendukung kebijakan PLB ini, terlebih lagi kontribusi sektor UMKM terhadap PDRB Jatim sangat tinggi, yakni sebesar 54,98% atau sebesar Rp. 1.1689,88 trilyun rupiah serta menyerap tenaga kerja paling banyak. Dengan adanya PLB ini, ia berharap sektor UMKM di Jatim dapat tumbuh dan memberikan kontribusi yang lebih baik lagi bagi perekonomian Jatim. “Kami sangat mendukung dan menyambut baik PLB ini, karena memberikan kemudahan prosedural bagi sektor UMKM terutama dalam hal ekspor. Pemprov Jatim sendiri juga selama ini memberikan kemudahan pembiayaan melalui kredit murah perbankan yang disebut loan agreement,” ungkapnya.
Pengembangan PLB di Jatim, lanjut Pakde Karwo, sejalan dengan usaha Pemprov Jatim menuju provinsi industri. “Di Jatim sendiri saat ini kami sedang mengembangkan kawasan pelabuhan baik di Probolinggo, Tuban maupun Lamongan, dimana di Probolinggo kami memiliki pelabuhan sendiri milik Pemprov Jatim. Lamongan ini juga bagus untuk pelabuhan, terutama migas, karena kedalamannya serta peralatannya yang memadai,” ujarnya.
Ia berharap PLB ini akan meningkatkan perdagangan antar provinsi di Indonesia. “Kami ingin Jatim menguasai pasar dalam negeri, terutama perdagangan antar provinsi. Kami juga minta bea cukai untuk menahan impor dengan memperketat standarisasi, misal untuk kosmetik dari luar harus dihitung berapa tingkat mercuri-nya, dan ini harus melibatkan BPOM juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Heru Pambudi, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI, menyampaikan bahwa PLB ini merupakan program pemerintah untuk mengefisiensikan biaya logistik nasional secara umum. PLB sebagai salah satu solusi yang diberikan Bea Cukai dalam menekan ongkos logistik nasional dengan menawarkan banyak kemudahan, diantaranya kemudahan fiskal berupa penundaan pembayaran bea masuk dan pajak impor serta kemudahan prosedural ekspor dan impor lainnya.
“Khusus untuk UMKM, ini akan menjadi paket lanjutan PLB dengan memberikan konsep bagi UMKM yang ingin mendapat bahan baku dari luar negeri untuk kemudian kembali diekspor sesudah dibuat produk jadi. Skema yang disiapkan pemerintah adalah bahan baku diimpor melalui PLB dan itu belum dipungut bea masuk dan pajak impor. Dan pada saat perusahaan UMKM ini memerlukan bahan baku tadi, mereka bisa membeli melalui PLB. Selanjutnya, karena barang ini akan diekspor, bea cukai tidak memungut bea masuk. Atau, bea cukai memberikan fasilitas pembebasan atas bea masuk dan pajak karena toh barang itu setelah diproduksi akan diekspor,” ujarnya.
Heru menambahkan, tujuan PLB ini pertama, untuk memberikan kemudahan prosedural bagi UMKM. Kedua memberikan insentif fiskal. Ketiga, mendorong mereka memasuki pasar internasional, karena pemasaran, keuangan dan administrasinya akan didukung oleh pemerintah melalui kementerian atau lembaga terkait, termasuk bea cukai. Harapannya, konsep ini bisa memberikan kemudahan dan meningkatkan kinerja sektor UMKM, terlebih dalam hal ekspor. (**).