SURABAYA, beritalima.com – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo bersama Pimpinan DPRD Jatim menandatangani persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2017. Penandatanganan tersebut dilakukan setelah mendapatkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD Prov. Jatim Tahun 2017 dan disetujui bersama.
Penandatangan berlangsung di hadapan anggota DPRD Jatim saat Rapat Paripurna DPRD Prov. Jatim Masa Persidangan III Tahun 2016 di Kantor DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Kamis (10/11) siang.
Ia mengatakan, persetujuan bersama yang telah dilakukan terhadap Raperda tentang APBD Jatim 2017 merupakan kerja keras dengan mengedepankan kecermatan dan tuntas, serta konsisten.
“Ini suatu keputusan yang heroik bahwa setiap tanggal 10 November, DPRD Jatim bekerja keras, tetapi cermat, tuntas, serta konsisten untuk kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang APBD Jatim 2017,” ujar Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim.
Lebih lanjut disampaikannya, dalam forum fraksi dan komisi telah disampaikan berbagai usulan dan masukan. Hal tersebut menjadi bagian dari dinamika dan musyawarah mufakat. Terhadap pembahasan Raperda APBD 2017 dimaksud telah dilakukan penyesuaian dari berbagai dialog yang ada di komisi dan fraksi.
Menurutnya, dalam konteks substansi anggaran baik proyeksi pendapatan belanja maupun pembiayaan sudah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan telah dicatat dan mencapai kesepakatan bersama Raperda tentang APBD Provinsi Jatim 2017.
Mengenai APBD Jatim Tahun Anggaran 2017, pertama pendapatan daerah Jatim mencapai Rp. 27 triliun 781 miliar lebih, Belanja Daerah Rp. 28 triliun 088 miliar lebih, Untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 715 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp. 408 miliar lebih. Sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 306 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.
Pakde Karwo menjelaskan, Raperda tentang APBD Jatim 2017 yang telah disepakati bersama akan dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri RI. Hal tersebut berpedoman secara normatif dari ketentuan budget siklus anggaran (budget cycle) yang telah ditetapkan oleh UU No. 23 Tahun 2014. (**)