MALANG, beritalima.com – Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo bersama Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menjadi saksi pengukuhan guru besar Prof. DR. (H.C) KH Ma’ruf Amin di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Rabu (24/5).
Prosesi pengukuhan guru besar bidang ilmu ekonomi muamalat syariah tersebut ditandai dengan penyerahan Keputusan Menristek & Dikti RI No. 69195/A2.3/KP/2017 oleh Menristek & Dikti Prof. M. Nasir kepada Prof. DR. (H.C) KH Ma’ruf Amin.
Turut mendampingi Presiden dalam acara pengukuhan ini, yakni Mensesneg, Menristek, Mensos, dan Mendikbud. Acara dihadiri 2.000 undangan dari berbagai kalangan seperti cendikiawan, ulama, pimpinan perguruan tinggi dan pesantren, MUI, ormas keagamaan dan para tokoh lintas agama.
Sebelum kehadiran Presiden, dalam sambutannya, Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Prof. Dr. Mudjia Raharjo M.Si memandang bahwa KH. Ma’ruf Amin yang juga sebagai Ketua Umum MUI dan Rois Amm PBNU tersebut sebagai sosok yang memiliki keilmuan, komitmen dan dedikasi tinggi untuk mengabdikan dirinya sebagai tokoh yang konsiten berjuang memberikan pencerahan sebagai ulama.
Dalam pengukuhannya, KH. Ma’ruf Amin membawakan orasi ilmiah berjudul “Solusi Hukum Islam (Makhariji Fiqhiyyah) sebagai pendorong Arus Baru Ekonomi Syariah di Indonesia” kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam peraturan perundang-undangan RI.
Ia menjelaskan tentang penguatan fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai bagian dari MUI menggerakkan ekonomi syariah di Indonesia. Optimalisasi fungsi DSN dilakukan untuk mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan keperuntukannya. Selain itu, optimalisasi tersebut juga meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah (rr).