SURABAYA, beritalima.com – Dr. H. Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, mengingatkan kembali pentingnya pelibatan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pengambulan keputusan, terutama dalam penyusunan peraturan atau kebijakan baik di pusat maupun daerah. Langkah tersebut penting dilakukan agar tidak timbul gejolak atau penolakan dari bawah ketika peraturan tersebut dikeluarkan.
Hal ini disampaikan Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim saat menghadiri acara silaturahmi dan buka puasa bersama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dengan ulama, pimpinan daerah, tokoh masyarakat, parpol dan pengurus cabang NU se-Jatim di Kantor Pusat PWNU Jatim, Jalan Pagesangan Surabaya, Minggu (18/6).
Menurut Pakde Karwo, pelibatan stakeholder dalam membuat peraturan atau kebijakan ini sangat penting sebagai bagian dari konsep kepemimpinan partisipatoris. Timbulnya gejolak karena suatu peraturan dapat mengganggu stabilitas keamanan suatu wilayah. Apalagi, posisi strategis Jatim sebagai hub Indonesia timur membuat kondisi keamanan Jatim sangat berpengaruh pada daerah lain.
“Bila ada gangguan keamanan di Jatim bisa mengganggu distribusi barang jasa. Masalah keamanan bisa mengganggu 120 juta penduduk di luar Jatim dan mengganggu stabilitas ekonomi, sosial serta kebutuhan pangan,” ungkap orang nomor satu di Jatim ini.
Terima Aspirasi PWNU Jatim
Pelibatan stakeholder dalam pengambilan keputusan publik selalu diawali melalui aktivitas mendengar atau menyerap aspirasi. Salah satunya pada momen tersebut, Pakde Karwo menerima masukan dari PWNU Jatim terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang pemberlakukan lima hari sekolah atau fullday school.
Pada kesempatan ini, Ketua PWNU Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, menyampaikan pandangan dan mempertanyakan kebijakan sekolah lima hari atau fullday school karena dianggap tidak melalui dialog dengan pihak yang berkepentingan. Ia meminta Gubernur Jatim untuk menyampaikan sikap organisasi ini kepada pemerintah pusat.
Menanggapi usulan tersebut, Gubernur Jatim menyampaikan kebijakan yang menginstruksikan Bupati/Walikota se-Jatim untuk menunda pelaksanaan permendikbud tersebut. Instruksi ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Gubernur Jatim nomor 188/1872/013.1/2017 tanggal 16 Juni 2017 perihal pemberlakuan hari sekolah di Jawa Timur.
“Kami sudah koordinasi dengan Kapolda dan Pangdam membahas perkembangan permendikbud ini tanggal 16 Juni lalu, dan keputusan kami agar Bupati/Walikota menunda pemberlakuan permendikbud ini sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat,” terangnya.
Pakde Karwo mengatakan, sesuai UU nomor 23 Tahun 2014, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat yang bertanggungjawab terhadap ketertiban dan suasana kondusif di daerah. Atas pertimbangan tersebut, gubernur beserta kapolda dan pangdam, membuat surat kepada Mendikbud dan Bupati/Walikota. “Ini sebagai tanggungjawab kami dalam menjaga ketertiban,” ungkapnya.
Di akhir, pakde Karwo meminta agar semua permasalahan harus dibicarakan dengan pihak yang berkepentingan, termasuk masalah ini. “Kami sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim dan Kabiro Hukum membuat surat edaran ini sambil menunggu pemerintah pusat mengajak bicara semua stakeholder dengan musyawarah mufakat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Gubernur Jatim, Drs. H. Saifullah Yusuf, Ketua DPRD Prov. Jatim, Halim Iskandar, Kasdam V Brawijaya, Bupati Tuban, beberapa pengurus partai politik, serta para pengurus PCNU se-Jatim. (rr)