JAKARTA, beritalima.com – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menegaskan, bahwa pemerintah provinsi merupakanwakil dari pemerintah pusat di daerah. Untuk itu, program program yang dilaksanakan olehpemerintah pusat, juga harus dilaksankan di tingkat daerah. Demikian disampaikannya saat memberikan pengarahan Eselon I dan II di lingkunganKemendagri dan Sekda Provinsi seluruh Indonesia pada acara Rakor Sinergitas KebijakanPemerintah untuk Mempercepat Pencapaian Target Kinerja RPJMN 2015 – 2019 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/10).
Sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, Gubernur Soekarwo minta peran dan fungsiBadan Perwakilan Wilayah (Baperwil) dan Camat diperkuat. Penguatan fungsi bisa dilakukanmelalui peraturan pemerintah tentang pendelegasian kewenangan.
Ia mengungkapkan, alasan perlunya memperkuat peran Baperwil dan camat sebagaikoordinator atau penanggung jawab di wilayahnya masing-masing agar rentang kendali tidakterlalu jauh. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan dibuat aturan dasar tentang pelimpahankewenangan dari pemerintah pusat.
Pakde Karwo begitu ia biasa disapa mencontohkan, peran Baperwil sangat strategis untukmembantu tugas gubernur memperpendek rentang kendali pembinaan dan pengawasanbupati/walikota.
Tugas gubernur sebagai perwakilan dari pemerintah pusat sangat banyak,sehingga perlu didelegasikan melalui Baperwil. “Baperwil perlu diberi pendelegasian kewenangan.Salah satunya berupa pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pendidikan SMA dan SMK,”ujarnya. Sama halnya, peran camat sebagai pemimpin wilayah juga harus diperkuat bersamaKapolsek dan Danramil. “Jadi kalau ada kejadian di daerah cukup diselesaikan olehBabinkamtibmas.
Oleh karena itu fungsi dan peran camat perlu diperkuat agar mampu mengeloladaerahnya dengan baik,” tegasnya.
Pakde Karwo memandang, saat ini peran camat masih kalah ketimbang peran kepala desa.”Jadi PP nya harus diatur dan lebih rinci. Saat ini, kepala desa banyak yang mengabaikan fungsidari camat. Mereka lebih suka langsung berhubungan dengan bupati/walikota,” terangnya. Di depan para peserta rakor yang terdiri dari pejabat eselon I dan eselon II Kemendagri,Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Sekretaris Daerah, dan Kabiro Pemerintahan se Indonesiaitu, Pakde Karwo mengingatkan, bahwa NKRI dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerahkabupaten kota.
Tiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai pemerintahan daerah yang diaturdengan undang undang. Sehingga kalau dirasa ada permasalahan harus lapor ke Mendagri.”Saya mengusulkan kalau ada permasalahan terutama undang undang yang dirasa kurangpas, harus melaporkan kepada Mendagri.
Jangan melakukan judicial review kepada MK,”imbuhnya. (rr).