Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo menegaskan pemotongan anggaran tidak akan mempengaruhi kinerja Pemprov Jatim. Hal ini karena strategi terhadap pembiayaan barang dan modal dialokasikan menjadi pinjaman murah lewat perbankan. Demikian disampaikannya usai menyampaikan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Prov. Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Selasa (09/08).
Menurut Pakde Karwo, sapaan akrabnya, pengalokasian terhadap pinjaman murah ini menjadi strategi baru yang dilakukan Pemprov Jatim. “Yang tadinya membiayai, saat ini diubah dengan memberikan stimulus terhadap pembangunan. Biarpun APBD kecil, tapi stimulusnya lebih kuat karena pinjaman murah. Jadi penurunan 1.5 Triliun Rupiah ini tidak mengganggu fokus kami dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, ungkapnya.
Pakde Karwo kembali menegaskan bahwa fokus pada fungsi sosial yakni kesejahteraan masyarakat dan pengurangan kemiskinan tidak mengalami pengurangan anggaran. Pengurangan anggaran ini dilakukan salah satunya pada belanja pegawai, efisiensi program dan kegiatan SKPD yang diutamakan dari honorarium kegiatan, perjalanan dinas serta sisa lelang pengadaan barang/jasa.
Tujuan penyusunan nota keuangan ini sendiri untuk memberikan penjelasan dan keterangan mengenai gambaran umum kondisi umum keuangan daerah, baik terkait masalah pokok yang dihadapi, Kebijakan umum perubahan APBD yang ditetapkan, maupun pertimbangan lain yang menjadi dasar penyusunan perubahan rencana program dan kegiatan. Penyusunan nota keuangan diharapkan menjadi pedoman dan memberikan arah dalam proses penyusunan perubahan APBD.
Pakde Karwo melaporkan, perekonomian Jatim Triwulan II Tahun 2016 yang diukur berdasarkan PDRB atas harga berlaku mencapai 460,28 Triliun Rupiah, sedangkan PDRB atas dasar harga konstan mencapai 349,06 Triliun Rupiah. Ekonomi Jatim Triwulan II Tahun 2016 bila dibandingkan Triwulan II Tahun 2015 (y-on-y) sebesar 5,62%, meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 5,23%.
Dari sisi produksi, hampir semua lapangan usaha tumbuh positif kecuali kategori pengadaan listrik, gas dan produksi es yang mengalami kontraksi 0,59%. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha Jasa Keuangan dan Asuransi sebesar 11,60%. Ekonomi Jatim Triwulan II Tahun 2016 mengalami pertumbuhan 3,28% bila dibandingkan triwulan sebelumnya (q-to-q). Pertumbuhan ini didukung semua lapangan usaha yang tumbuh positif. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada sub kategori perkebunan sebesar 142,98%, diikuti sub kategori kehutanan dan penebangan kayu sebesar 51,89% dan sub kategori peternakan sebesar 4,90%.
Nilai ekspor Jatim Bulan Juni 2016 mencapai US $ 1.805,20 juta atau naik 4,23% dibanding ekspor Bulan Mei 2016 yang mencapai US $ 1.731,99 juta. Sementara itu secara kumulatif, nilai ekspor Januari sampai Juni tahun 2016 mencapai US $ 10.185,60 juta atau naik 8,53% dibanding ekspor periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai US $ 9.384,69 juta.
Terkait Raperda Pernyertaan Modal, Pakde Karwo menyampaikan bahwa Raperda ini memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang saham dan kemanfaatan ekonomi rakyat di Jatim. Raperda ini telah memenuhi ketentuan mengenai pengelolaan keuangan daerah dan diarahkan dapat menjadi dasar hukum dalam penyertaan modal berupa aset pelabuhan kepada PT. Jatim Nusa Usaha untuk pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga di Probolinggo, sehingga Pemprov Jatim sebagai pemegang saham telah menyarankan mekanisme sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Terkait Raperda Penyertaan Modal, ini sangat penting untuk dimiliki. Satu-satunya di Indonesia, pelabuhan dikelola oleh provinsi. Sudah saya sampaikan grafiknya. Kami menawarkan konsep baru pada Pemerintah Pusat yang dinamakan dengan industrial in port, dimana perusahaan dan pelabuhan jadi satu, sehingga ongkos distribusi menjadi rendah”, ujarnya.
Agenda rapat paripurna kali ini membahas empat hal. Pertama, Penyampaian Nota Keuangan Gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Prov. Jatim TA 2016. Kedua, Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan Modal. Ketiga, Laporan Komisi A Pembahas Raperda tentang Perubahan Kedua Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Jatim. Keempat, Pandangan Fraksi dan Anggota DPRD lainnya atas tiga usul prakarsa Raperda Komisi A. Rapat Paripurna kali ini dihadiri 78 anggota dewan. (**).