SURABAYA, beritalima.com – Penataan daerah pada kabupaten/kota perlu mempertimbangkan jumlah penduduk. Sebab jumlah penduduk yang banyak memerlukan pelayanan publik yang cepat dan baik. Sebagai contoh Kota Mojokerto memecah wilayahnya dari dua kecamatan menjadi tiga kecamatan seiring pesatnya pertumbuhan penduduk.
“Semakin banyak kecamatan pada kabupaten/kota yang jumlah penduduknya banyak, maka rentang kendali manajemen ikut semakin baik. Hal tersebut akan berpengaruh pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih baik dan cepat,” ujar Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo sesuai Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Laporan Perubahan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2014 tentang RPJMD Prov. Jatim Tahun 2014-2019 di Gedung DPRD Jatim, Jumat (10/3).
Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim mengatakan, rencana penataan ini masih didiskusikan secara kualitatif belum sampai pada tindak lanjut. Dari segi substansinya, bukan luas wilayah yang menjadi pertimbangan, tetapi jumlah penduduk yang diurus di kabupaten/kota tersebut.
“Dulu, Belanda menetapkan rasio terhadap jumlah penduduk dan luas wilayah ketika membangun Mojokerto. Oleh karena itu penataan daerah pada kabupaten/kota sering kali ditolak DPRD karena jumlah penduduknya terbatas.” tuturnya.
Menurutnya, usulan Pansus mengenai penataan daerah itu dinilai baik. Diharapkan dengan adanya penataan daerah tersebut dapat membuat pelayanan terhadap masyarakat menjadi semakin baik, cepat, efektif, dan efisien. “Yang paling penting untuk dipikirkan adalah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat,” katanya.
Dalam laporannya, Ketua Pansus Pembahas Perubahan RPJMD Prov. Jatim Tahun 2014-2019 Sahat Tua P. Simandjuntak, SH mengatakan, untuk memperkuat program unggulan dan program prioritas yang diajukan Pemprov Jatim, diperlukan terobosan yang radikal. Salah satunya yang bisa dilakukan yakni penataan daerah mengingat beban tugas pemerintah daerah berdasarkan luas wilayah administrasi pemerintahan dan jumlah penduduk di beberapa kabupaten/kota masih sangat tidak proporsional.
Menurutnya, mengacu pada ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 pasal 35, terdapat lima kota yang jumlah kecamatannya sudah tidak sesuai dengan ketentuan UU yakni Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Mojokerto, Kota Madiun, dan Kota Blitar.
Sedangkan mengacu pada beban tugas, jumlah penduduk, dan luas wilayah administrasi pemerintahan terdapat enam kabupaten yang perlu mendapat prioritas untuk dilakukan penataan daerah. Adapun enam kabupaten tersebut adalah Kab. Malang, Kab. Jember, Kab. Sidoarjo, Kab. Bojonegoro, dan Kab. Sumenep. (**).