Pakde Karwo Raih Predikat Kepatuhan Tertinggi Pelayanan Publik

  • Whatsapp

  Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo kembali meraih penghargaan tingkat nasional. Kali ini, Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim memperoleh Predikat Kepatuhan Tertinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik kategori Pemerintah Provinsi. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (7/12).

            Predikat kepatuhan tertinggi pelayanan publik kategori provinsi diraih Pemprov Jatim setelah memperoleh penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap 59 jumlah produk layanan dengan total nilai 99,76.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla sembari menyampaikan arahan, juga memuji Pakde Karwo yang langganan memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat. “Pakde Karwo ini pasti ada berapa kamar untuk penghargaannya. Ini menunjukkan bahwa kalau kita bekerja dengan serius, hasilnya tidak sia-sia dan selalu mendapatkan penghargaan dari pemerintah maupun masyarakat,” pujinya.

Dikatakan, penghargaan ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun kementerian dan lembaga telah bekerja dengan serius dalam pelayanan publik. “Hari ini telah diberikan penghargaan kepada pelayanan publik yang terbaik,” katanya.

Ia menjelaskan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan pelayanan publik yakni waktu, kualitas, dan biaya. Ada istilahnya lebih cepat, lebih baik. Namun tetap harus meningkatkan kualitas dan efisiensi. “Kalau bisa dipercepat ya dipercepat untuk birokrasi kita baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota,” imbuhnya.

Seusai menerima penghargaan Gubernur Soekarwo menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak terutama bagi para PNS Jatim yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Penghargaan ini merupakan suatu bentuk apresiasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terhadap kinerja transparansi dan pelaksanaan clean government khususnya di Jatim.

“Pelayanan publik di Jatim sangat terbuka prosesnya, begitu juga proses komplain yang dilakukan masyarakat juga ditangani dan diketahui masyarakat,” ujar Pakde Karwo.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengusulkan untuk dibentuk one stop service di daerah untuk memberikan pelayanan kepada perusahaan-perusahaan atau investor yang memiliki usaha atau akan mendirikan usaha di daerah tersebut. Sedangkan pemerintah pusat membuat norma, standar dan prosedur secara online mengenai ijin usaha.

“Jadi ada penyerahan kewenangan pelayanan terhadap pemerintah derah dari pemerintah pusat. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada penyumbatan atau bottle neck terhadap ijin usaha,” ujar Pakde Karwo.

Selama ini, lanjutnya, ijin notaris penanaman modal asing (PMA) harus di ibu kota, sedangkan tempat operasional berada di daerah. Selain itu, mengenai perpajakan juga masuk ke ibu kota. Hal ini yang diubah agar tidak menjadi penghambat ijin usaha. “Kalau bisa hal-hal tersebut bisa dilakukan di daerah. Ada one stop service di daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua ORI Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M, Ph.D menjelaskan, dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, sejak 2013, ORI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terhadap standar pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2015.

Lebih lanjut disampaikannya, Prepres tersebut salah satunya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN. Fokus pemeriksaan tersebut dipilih kaena standar pelayanan publik merupakan ukuran baku yang wajib disediakan oleh penyelenggara pelayanan sebagai bentuk pemenuhan asas-asas transparansi dan akuntabilitas.

Penilaian kepatuhan ini untuk mengingatkan kewajiban penyelenggara negara agar memberikan layanan terbaik kepada masyarakat berbasis fakta dan metodologi pengumpulan data yang kredibel (evidence based policy).

Selain peringkat tertinggi, Jatim juga memperoleh penghargaan predikat kepatuhan tinggi pelayanan publik bersama  12 provinsi lain seperti Kalimantan Timur (95,47), Sulawesi Selatan (94,53), Lampung (88,76), Sumatera Barat (87,96), Riau (85,84), Kalimantan Selatan (85,67), Bali (83,72), Jawa Tengah (83,39), Bengkulu (83,31), Kepulauan Bangka Belitung (82,76), Sumatera Selatan (82,59), Kalimantan Tengah (80,53). Penghargaan untuk predikat tertinggi diserahkan oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M, Ph.D.

Penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 33 pemerintah provinsi menunjukkan bahwa sebanyak 39,39 persen atau 13 pemprov masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Sebanyak 39,39 persen atau 13 pemprov masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan sebanyak 21,21 persen atau 7 pemprov masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Selain Pemprov Jatim, penghargaan predikat kepatuhan tertinggi pada pelayanan publik juga diberikan kepada kategori kementerian (Kementerian Kesehatan RI dengan nilai 104,50), kategori lembaga (BPS dengan nilai 105), kategori pemerintah kabupaten (Kabupaten Badung dengan nilai 94,16), dan kategori kota (Kota Pontianak dengan nilai 98,36). Dalam rangka (**).

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *