Pakde Karwo Sambut Baik Pelaksanaan Seminar Nasional Terkait Otoritas Pusat

  • Whatsapp
Gubernur Jatim foto bersama dengan Staf Ahli Jaksa Agung, Kejati Jatim dan para narasumber usai menerima cinderamata

SURABAYA, beritalima.com – Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo menyambut baik pelaksanaan Seminar Nasional dengan tema “Otoritas Pusat di Kejaksaan sebagai Suatu Kebutuhan pada Sistem Peradilan Pidana dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional” di Hotel JW Marriot Surabaya, Jum’at (16/11).

Menurut gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo ini, adanya seminar ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah central authority atau otoritas pusat di Indonesia. Central authority adalah otoritas pusat yang berfungsi ketika ada hubungan timbal balik dalam penegakan hukum antara Indonesia dengan negara lain. Institusi yang mewakili kewenangan central authority akan mewakili negara dalam penegakan hukum antar negara.

Menurutnya, otoritas pusat dalam sistem peradilan pidana memegang peranan penting terkait upaya mencegah terjadinya kejahatan transnasional sekaligus menanggulangi dampak negatif apabila kejahatan lintas negara terjadi. Oleh karena itu, melalui seminar yang digagas oleh Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI bekerjasama dengan Persatuan Jaksa Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Jatim ini diharapkan dapat terbangunnya penyelesaian hukum bilateral antara negara yang satu dengan lainnya.
“Jadi selain seminar, juga harus ada usul yang konkret untuk melakukan langkah perubahan disitu. Jadi hukum yang memfasilitasi proses dalam kepastian dan keadilan,” katanya.

Terkait dengan persoalan hukum agar mampu memberikan rasa kepastian dan keadilan, Pakde Karwo berharap agar terdapat restrukturisasi kelembagaan. Ia mengusulkan pada dekan Fakultas Hukum untuk merefleksi hukum mau dibawa kemana. “Masihkah kita mau membangun hukum yang tidak memfasilitasi proses ini dengan cepat. Diskusi ini penting agar proses pelayanan pada masyarakat lebih cepat tidak muter-muter (berputar-putar),” katanya.

Sementara itu, Staf Ahli Jaksa Agung bidang Pembinaan, Ferry Wibisono, SH, MH.CN mengatakan, sejak tiga dasawarsa yang lalu kejahatan tidak lagi dibatasi oleh teritorial. Banyak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku secara bersama sama dalam wilayah berbeda. Beberapa kasus yang ditangani tidak terselesaikan karena kadaluwarsa dan kesulitan mengumpulkan bukti.

Menurutnya, kompleksitas transnasional dalam tindak pidana memerlukan kepentingan pembuktian yang harus dicari. Dokumen yang dibutuhkan biasanya perlu me-locating orang atau saksi kemudian barang bukti, proceed of crime yg dialihkan di beberapa negara, sehingga letter of rogatory seperti dokuman pengadilan yang disidangkan disana untuk penanganan perkara disini. Permasalahannya adalah setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda

“Ada beberapa negara bisa pakai diplomatic channel ada pula yang melalui persetujuan pengadilan sana melalui gugatan. Sehingga sebagian besar negara yang jadi central authority adalah kejaksaan.,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta mengatakan, perlu adanya kerjasama internasional dalam penegakan hukum sehingga negara membentuk central authority untuk mempermudah pelaksanaannya.

“Kejaksaan memiliki fungsi sentral sebagai pengendali perkara mulai dari awal sampai akhir dalam penyelesaian pidana. Kedudukan kejaksaan sebagai central authority mempercepat kecepatan informasi dan data untuk pembuktian dalam pengadilan,” katanya.

Seminar nasional ini diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan RI bekerjasama dengan Persatuan Jaksa Indonesia dan Kejati Jatim. Seminar ini diikuti oleh para Kajari se-Jatim, para pejabat di lingkungan Kajati Jatim dan Kajari se-Jatim, serta para mahasiswa Fakultas Hukum. (rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *