Penyerahan SPT dengan Nomor 131/1056/011.2/2017 disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (18/9) malam.
Sebelum penyerahan SPT dilakukan, Mendagri menyerahkan Surat Mendagri No. 131.35/4269/SJ, tanggal 18 September 2017, perihal penugasan Wakil Walikota Batu selaku Pelaksana Tugas Walikota Batu kepada Gubernur Jatim.
Dengan berlakunya SPT tersebut, maka Wakil Walikota Punjul Santosa menjalankan tugas dan wewenang Walikota Batu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap berkoordinasi dengan Walikota Batu Eddy Rumpoko selama menjalankan tugas dan wewenang, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Walikota Batu. Selain itu, Plt Walikota Batu juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap kasus OTT dan melaporkan perkembangannya kepada Mendagri.
Dalam sambutannya, Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim mengajak bupati/walikota se-Jatim untuk merenungi peristiwa terjadi saat ini. Ia berharap agar setelah Kota Batu tidak ada lagi kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim.
“Insyaallah Tuhan membantu kita dan ini menjadi bagian terakhir dalam ujian kita. Semoga setelah ini tidak ada lagi kasus serupa” harap Pakde Karwo didepan para bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota se-Jatim ini.
Hormati Praduga Tak Bersalag
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, secara prinsip menghormati praduga tak bersalah atas kasus yang telah menimpa Eddy Rumpoko. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK atas kasus tersebut.
“Saya mohon Plt. Walikota untuk menyiapkan acara pelantikan Wali Kota Batu hasil pemilihan serentak. Sesuai undang-undang, pelantikan akan dilaksanakan pada 26 Desember nanti,” katanya.
Dalam kesempatan sama, Mendagri juga menyampaikan fokus KPK saat ini di 22 provinsi dan 360 pemerintah daerah. Termasuk Jatim, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Papua yang dimasukkan dalam grup satu.
Fokus area di Jatim pada APBD, lanjutna, yakni pengadaan barang dan jasa, perijinan berbasis IT, pembuatan AKIP, e-Samsat.
“Ini yang menjadi fokus Koordinasi dan Supervisi Pencegahan atau Korsupga KPK dan BPKP di Jatim,” jelasnya. Mendagri juga mengingatkan agar kepala daerah mewaspadai area-area rawan korupsi seperti perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retribusi dan pajak, serta belanja jasa dan barang.
Optimalkan APIP
Sementara itu, menjawab pertanyaan usia kegiatan, Gubernur Jatim dan Mendagri menunjukkan kesamaan persepsinya dalam upaya perbaikan kinerja daerah, yaitu melalui optimalisasi aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
“Saya mendukung gagasan Bp. Mendagri agar inspektorat kab/kota melapor kepada gubernur, dan provinsi ke pusat atau lapor ke satu tingkat diatasnya,” ujarnya. Hal tsb, lanjutnya, untuk menghindari kooptasi pimpinan karena kesehariannya secara teknis bersinggungan.
“Saat ini juga dalam pemikiran eselonering ditingkatkan APIP menjadi sama dengan sekretaris daerah,” ujar Mendagri. Dengan demikian, posisi APIP yang dinilai Mendagri saat ini antara ada dan tiada benar-benar akan memperbaiki kinerja daerah dari tindakan korupsi. (rr)