Gerakan Sertifikat Tanah Wakaf yang dilakukan oleh Nahdlotul Ulama (NU) yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan dalam hal ini adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang RI dan Bank Tabungan Negara (BTN). Adalah merupakan gerakan yang sangat bagus. Sebab, sertifikat merupakan masalah atau problem yang serius karena selembar kertas yang namanya Sertifikat adalah untuk kepastian hokum
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Jatim, Dr. H. Soekarwo kepada wartawan sesuai acara Penyerahan 1000 Sertifikat tanah wakaf Badan hokum Nahdlotul Ulama dan Launching Gerakan Nasional Wakaf Uang sejuta Nahdliyin di ballroom Verginia A Lt.II Hotel Empire Palace Jln. Blauran No. 57-75 Surabaya, selasa (31/5)
Menurut Pakde Karwo, langkah ini sangat bagus karena tanah utamanya tanah- tanah milik yayasan atau organisasi, seperti tanah –tanah milik badan hukum agama atau masyarakat itu harus ada kepastian hukumnya yakni sertifikat.
Dan program ini merupakan langkah awal dan baru pertama kali dilakukan di Indonesia. Kalau di Jatim ini berhasil otomatis langkah ini akan dijadikan contoh untuk program sertifikat tanah wakaf milik NU yang ada di propinsi lain. “ Oleh karena itu, saya katakana langkah ini sangat baik dan bagus, karena selain ada kepastian hukum untuk kepemilikan sebidang tanah, program ini juga akan memberikan nilai tambah bagi pemilik tanah karena ada sertifikat terhadap tanah itu sendiri,”tegasnya.
Selanjutnya Gubernur menambahkan, selain penyerahan sertifikat 1000 tanah wakaf Badan Hukum NU, juga satu lagi program yang sungguh luar biasa manfaatnya. Yaitu launching gerakan nasional wakaf uang sejuta nahdliyin. Karena skema ini bagus dan lounchingnyapun dilakukan di Jatim. Jadi sangat pas, karena Jatim telah dijadikan pilot Project pengembangan Ekonomi Syariah. Salah satunya adalah sekarang ini yaitu wakaf uang sejuta nahdliyin, kemudian Sertifikat untuk tanah wakaf. Terus yang terkahir adalah bagaimana kemudian uang itu harus diputar untuk dikembangkan secara sariat islam.
Ditempat yang sama Menteri Agraria dan tata Ruang RI, Ir. Ferry Musyidan Baldon mengatakan, ketika didatangi oleh Pimpinan Nahdlotul Ulama Pusat Prof. Dr. Said Aqil Siroj’ dan diajak kerjasama untuk menyelesaikan masalah tanah wakaf milik NU. Yaitu dengan cara disertifikat agar kepemilikannya mempunyai Badan Hukum Nahdlotul Ulama. Tentu saja, niat baik ini kami sambut dengan tangan terbuka, karena masalah tanah adalah menjadi urusan Negara sekaligus juga masalah akhirat atau ibadah.
Dalam pertemuan/ kerjasama itu Pak Aqil minta 1000 sertifikat tanah wakaf NU se Jatim bisa selesai tgl 31 Mei 2016. Dan di tanggal tersebut akan langsung diserahkan di tempat ini sekaligus dilounching satu program lagi, yakni gerakan nasional wakaf uang sejuta nahdliyin. Alhamdulillah hari ini, tidak 1000 sertifikat yang mampu diselesaikan tapi malah lebih dari 1000 yaitu sebanyak 1.290 sertifikat tanah wakaf NU se Jatim yang telah terselesaikan dan diseharahkan kepada masing-masing pengelola.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Menteri Agraria RI minta kepada pimpinan NU di Jatim KH. Hasan Muttawakil La’ala, kalau masih ada tanah wakaf yang bermasalah atau belum tersertifikat. Maka secematnya didata berapa jumlahnya dan dimana lokasinya terus diserahkan ke BPN setempat atau langsung ke Kanwil BPN Jatim. Namun jangan lupa tembusannya juga dikirimkan ke BPN Pusat, agar bisa memantau dengan segera dan bisa berjalan dengan baik serta terselesaikan dengan cepat.
“ Masak menyelesaikan sertifikasi tanah yang terdampak lapindo bisa selesai dalam waktu satu minggu, sekarang menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf NU yang benar-benar sebagai ibadah tidak bisa selesai tepat waktu, dan masih ada yang tercecer?,” jelasnya.
Sementara I Pimpinan UN Pusat Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj’ mengatakan, sertifikat tanah sangat penting sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah. Untuk itu, agar tanah- tanah wakaf miliki NU bisa terselamatkan dan tidak hilang keberadaannya maka dibuatkan Sertifikat Tanah Wakaf Badan Hukum NU. Caranya membuat MoU kerjasama antara Nahdlotul Ulama (NU) BTN dan Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Dengan cara ini, maka sertifikat sebanyak 1.290 lembar bisa selesai tepat waktu dan tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun. Alhamdulillan semua tanah wakaf NU yang ada di Jatim seudah memiliki bukti kepemilikan secara syah dan legal.
Ikut hadir dalam acara tersebut, selain Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, juga Kanwil BPN Jatim, Kepala Kementerian Agama Jatim serta seluruh Kepala BPN Kab/Kota se Jawa Timur.(**).