SURABAYA, beritalima.com – Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/665/KPTS/013/2018, Gubernur Jawa Timur, Dr. Soekarwo secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk 2019 mendatang. Selain menetapkan UMK Tahun 2019, orang nomor satu di jajaran Pemprov. Jatim itu juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/666/KPTS/013/2018. Kedua keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku per 1 Januari 2019.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Prov. Jatim, Aries Agung Paewai, S.STP, MM mengatakan, penetapan SK Gubernur Jatim tentang UMK 2019 tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan ketentuan pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Selain itu, pertimbangannya juga melihat upah realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jatim.
“Disamping itu juga karena memperhatikan rekomendasi bupati/walikota dan Dewan Pengupahan Prov. Jatim serta pertumbuhan ekonomi dan perkiraan inflasi Tahun 2018,” ujarnya di ruangannya di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan No. 110, Surabaya, Jumat (16/11).
Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, 16 kabupaten/kota yang masuk dalam area ring I ditetapkan naik sesuai formula pusat sebesar 8,03 persen. Sedang 22 kabupaten/kota lainnya ditetapkan diatas 8,03 persen. “Penetapan tersebut diambil melalui diskresi Pak Gubernur agar tidak terjadi disparitas yang tinggi antara kabupaten yang satu dengan kabupaten yang lain,” terangnya.
Setelah melihat beberapa pertimbangan tersebut, sebut Aries Agung Paewai, Gubernur Jatim memutuskan besaran UMK di masing-masing kabupaten/kota di Jatim. Untuk Kota Surabaya ditetapkan sebesar Rp. 3.871.052,61, Kabupaten Gresik (Rp. 3.867.874,40), Kabupaten Sidoarjo (Rp. 3.864.696,20), Kabupaten Pasuruan (Rp. 3.861.518,00), Kabupaten Mojokerto (Rp. 3.851.983,38), Kabupaten Malang (Rp. 2.781.564,24), Kota Malang (Rp. 2.668.420,18), Kota Batu (Rp. 2.575.616,61), Kabupaten Jombang (2.445.945,88), Kabupaten Tuban (Rp. 2.333.641,85), Kota Pasuruan (Rp. 2.575.616,61), Kabupaten Probolinggo (Rp. 2.306.944,93), Kabupaten Jember (Rp. 2.170.917,80), Kota Mojokerto (Rp. 2.263.665,07), Koto Probolinggo (Rp. 2.137.864,48), Kabupaten Banyuwangi (Rp. 2.132.779,35), Kabupaten Lamongan (Rp. 2.233.641,85), Kota Kediri (Rp. 1.899.294,78), Kabupaten Bojonegoro (Rp. 1.858.613,77), Kabupaten Kediri (1.850.986,07), Kabupaten Lumajang (Rp. 1.826.831,72), dan Kabupaten Tulungagung (Rp. 1.805.219,94). Sementara untuk Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Blitar, Kabupaten Sumenep, Kota Madiun dan Kota Blitar ditetapkan sebesar Rp. 1.801.406,09. Lalu, Kabupaten Sampang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupayten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan masing-masing ditetapkan sebesar Rp. 1.763.267,65.
Lebih lanjut Aries Agung Paewai menjelaskan, UMK Tahun 2019 tersebut ditetapkan dan hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK. Dan jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan tersebut maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tapi bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan UMK, maka bisa mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK kepada Gubernur Jatim melalui Kepala Disnakertransduk Provinsi Jatim, yaitu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara soal SK UMSK 2019, Aries Agung Paewai menjelaskan, kalau keputusan tersebut ditetapkan hanya berlaku untuk Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Jenisnya pun bervariatif sesuai jenis sektor dan sub sektor usahanya. Untuk Kota Surabaya, besarannya lebih tinggi dari UMK sebesar 7 – 9 persen. Lalu Kabupaten Sidoarjo lebih besar dari UMK sebesar 6 – 9 persen.
“Sama halnya UMK, ketentuan yang dikeluarkan bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMSK, maka dilarang mengurangi dan menurunkan upah,” ujarnya. (rr)