SURABAA, beritalima.com – Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo mengusulkan agar peran camat sebagai koordinator atau quasi kepala wilayah yang berwenang mengkoordinasikan dan menyelesaikan permasalahan di wilayah kecamatan semakin diperkuat. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Camat Regional III di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (15/11).
Menurutnya, penguatan peran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan. Dimana, tugas camat diantaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum serta mendapat pelimpahan sebagian kewenangan Bupati/Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Termasuk menyangkut kerjasama dengan lembaga vertikal seperti masalah ketentraman dan ketertiban serta deteksi dini permasalahan lokal di kecamatan.
“Camat harus jelas tugasnya sebagai koordinator wilayah. Pendelegasian dan otoritas harus jadi satu. Saya selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) siap mendukung dan sudah mengirim surat terkait hal ini,” kata Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim ini.
Sebagai langkah penguatan peran camat, bupati/walikota harus menyerahkan pendelegasian wewenang kepada camat secara detail. Sekaligus diikuti pembelanjaan uang atau pembiayaannya. Pendelegasian wewenang ini diantaranya terkait pelayanan perizinan dan non perizinan.
Pakde Karwo mengatakan, sebagai pelaksana urusan pemerintahan umum, camat dibantu oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) seperti kapolsek dan danramil. “Jadi kedudukan dalam wilayah kecamatan jelas, kapolsek sebagai kepala sektor, danramil sebagai komandan wilayah, dan camat sebagai koordinator wilayah atau quasi kepala wilayah,” katanya.
Selain menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, lanjut Pakde Karwo, camat juga bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa. Seperti, memfasilitasi penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa, administrasi tata pemerintahan desa, serta memfasilitasi pengelolaan keuangan dan pendayagunaan aset desa. Untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, camat dibantu oleh Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD).
Dalam kesempatan ini, orang nomor satu di Jatim ini kembali menegaskan peran dan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Diantaranya bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan kabupaten/kota, serta tugas pembantuan. Selain itu, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah menjamin terlaksananya program pemerintah pusat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Oleh karena itu gubernur dan bupati/walikota harus tegak lurus dengan pemerintah pusat. Ini bukan negara bagian melainkan negara kesatuan,” katanya.
Mendagri Ingatkan Tugas dan Peran Camat
Sementara itu dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan tugas dan peran camat sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Menurutnya, tugas atributif camat diantaranya menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, serta penegakan perda dan perkada. Sedangkan dalam tugas delegatif, bupati/walikota melimpahkan sebagian kewenangannya kepada camat berdasarkan pemetaan pelayanan publik sesuai karakteristik, serta pelimpahan kewenangan dengan keputusan bupati/walikota.
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, lanjutnya, camat mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Sementara dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di wilayah kecamatan, seorang camat tidak bisa berdiri sendiri. Namun perannya dibantu oleh Kapolsek dan Danramil sampai Babinsa.
Untuk itu, camat harus menjalin koordinasi dan komunikasi dengan keduanya, termasuk dalam mengambil keputusan di tingkat kecamatan dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. “Hal ini sangat penting apalagi mencermati perkembangan dinamika saat ini. Kemitraan harus dibangun dengan baik,” katanya.
Selain menjalankan pemerintahan umum, camat juga harus melakukan pengawasan terhadap keberadaan ormas yang ada di wilayahnya. Dimana saat ini terdapat lebih dari 300 ribu ormas baik di tingkat pusat maupun provinsi sampai kecamatan.
“Camat harus tahu berapa jumlah ormas yang ada di kecamatan dan bergerak di bidang apa termasuk pengurus dan AD/ART nya. Jangan sampai ada ormas yang bergerak di bidang radikal atau terorisme apalagi melanggar Pancasila,” katanya.
Sementara menghadapi pelaksanaan Pemilu serentak 2019 mendatang, Mendagri meminta camat untuk menyukseskan hajatan pesta demokrasi tersebut. Termasuk mengantisipasi terjadinya kerawanan yang akan timbul. Camat juga diminta menjaga agar tidak muncul kampanye hitam dan ujaran kebencian yang mampu merusak tatanan demokrasi serta memecah belah bangsa.
“Camat juga harus memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang proses pemilu mulai tahapan termasuk memahami visi misi pemimpin yang akan dipilih. Serta, membantu penyelesaian masalah terkait daftar pemilih,” katanya.
Rakornas ini diikuti perwakilan camat terbaik dari 175 kab/kota di 11 provinsi di Indonesia. Diantaranya Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTT, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Tema rakornas kali ini adalah “Peran Strategis Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan”. Turut hadir Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendari, Asisten Deputi Kemenpan-RB, Wakil Walikota Surabaya, serta beberapa Kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. (rr)