SURABAYA – beritalima.com, Direktur PT Solusi Rekayasa Teknologi, Heri Bambang dan bekas Kabag Marketing PT Bank Harda Internasional cabang Rajawali, Dony Sulaksono, dituntut hukuman berbeda dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/12/2017) sore.
Jaksa penuntut H Mohammad Usman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana pemalsuan secara berkelanjutan sesuai pasal 263 ayat (1) KUHP yang merugikan Bank Harda Internasional Surabaya sebesar Rp 17 miliar.
“Menuntut terdakwa Dony Sulaksono dengan hukuman 2 tahun, serta menuntut hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Heri Bambang, tuntutan ini diserta dengan perintah agar kedua terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa Usman membacakan tuntutannya.
Kata jaksa Mohammad Usman, hal yang memberatkan bahwa perbuatan pemalsuan yang dilakukan terdakwa Dony Sulaksono dan terdakwa Heri Bambang sudah merugikan Bank Harda Internasional, sedangkan hal yang meringankan terdakwa Dony Sulaksono belum sempat menikmati uangnya dan terdakwa Heri Bambang bersedia mengembalikan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dipalsukan
“Terdakwa Dony Sulaksono belum menikmati uangnya, sedangkan terdakwa Heri Bambang bersedia mengembalikan BPKByang sudah dipalsukan,” kata Jaksa Penuntut M Usman dalam amar tuntutannya.
Terhadap tuntutan tersebut, kedua terdakwa sepakat akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan sepekan mendatang
Terdakwa Heri Bambang dan terdakwa Dony Sulaksono pada bulan Mei 2014 sampai dengan bulan Agustus 2014 bertempat di PT Solusi Rekayasa Teknologi Jalan Semampir No 45 Surabaya, bersepakat membuat BPKB palsu atas beberapa unit kendaraan milik perusahaanya.
BPKB itu sengaja dipalsulan, setelah terdakwa Heri Bambang selaku direktur PT Solisi Rekaya Teknologi mendapatkan tambahan fasilitas kredit dsri PT Bank Harda Internasional cabang Surabaya Rajawali, yang totalnya berjumlah Rp. 17 milar.
Padahal, untuk fasilitas kredit sebanyak itu Bank Harda yang diwakili pimpinanya Ir Dwiarini Sulistyowati dan terdakwa Heri Bambang serta terdakwa Dony Sulaksono selaku kabag marketing bank Harda sudah menandatangani akte Nomor : 002/OL-Krd/BHI.SBY-RJWL/II/2014 dan jaminan fidusia dihadapan Notaris Kukuh Muljo Rahardjo. (Han)