SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Ferry Kristanto, mantan karyawan BRI cabang Warugunung, Surabaya.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menyatakan terdakwa Ferry Kristanto diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar atau apabila tidak mampu bayar dapat diganti dengan pidana subsider 3 bulan.
Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim PN Surabaya memeriksa saksi saksi dan barang bukti ditemukan fakta bahwa terdakwa Ferry Kristianto terbukti bersalah pada kasus pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan transaksi di BRI kantor cabang Warugunung, Surabaya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferry Kristianto terbukti bersalah sesuai dakwaan Jaksa. Menghukum terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan denda 10 miliar atau subsider 3 bulan” ujar hakim ketua Yohanes Hehamony saat membacakan amar putusan secara teleconfrence di PN Surabaya, Kamis (8/10/2020). Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Kejati Jatim yang menuntut pidana 7 tahun penjara denda 10 miliar subsider 6 bulan.
Ferry Kristanto yang adalah mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang HR. Muhammad Unit Warugunung Surabaya itu disidangkan tanpa didampingi penasehat hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Sabetania Paembonan dalam dakwaanya menyatakan, perbuatan terdakwa Ferry Kristanto diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Ferry Kristanto sejak November 2016 sampai September 2018 telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank. (Han)