Palsu Dokumen, Bos Kayu Maluku Dihukum 1 Tahun 6 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 500juta kepada Vincensius Gabriel Buce Rahayaan, Bos kayu asal kepulauan Maluku.

Vonis itu terkait pengiriman ribuan kubik kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Provinsi Maluku menuju Surabaya.

Buce Rahayaan, menurut pengetahuan hakim hanya terbukti bersalah melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a Junto pasal 14 huruf a UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan,
1.Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama ke satu,
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama kesatu tersebut,
3. Menyatakan dakwaan pertama kesatu batal demi hukum,
4. Membebaskan terdakwa Vincensius
Gabriel Buce Rahayaan dari dakwaan pertama penuntut umum,
5. Menyatakan terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tidak disengaja memasukan surat keterangan sah tidaknya pengiriman kayu, dan atau menggunakan keterangan pengiriman kayu yang palsu,
6. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,
7. Menetapkan pidana tersebut dikurangkan dengan pidana yang sudah dijalankan,
8. Menetapkan kepada terdakwa agar tetap ditahan,
9. Menghukum terdakwa membayar denda 500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Johanis saat membacakan amar putusan, Jum’at (20/9/2019).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KejarI Tanjung Perak yang menuntut terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan dengan pidana penjata selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis ini, Jaksa Kejari Tanjung Perak menyatakan pikir-pikir. Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan pihaknya, namun ada sejumlah hal yang dipertimbangkan untuk menerima atau tidak vonis ini.

Sebelumnya, Buce dalam nota pembelaannya menyampaikan fakta di persidangan bahwa dirinya tidak melakukan pembalakan liar, sebab semua kayu-kayu yang dia ambil tersebut secara administratif sudah dibayar sesuai volumenya, hal itu dikuatkan dengan terbitnya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) resmi dari Pemerintah.

Sementara Tri Cahyo Indrayono selaku pengacara Buce, menandaskan bahwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan alias Buce yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, kesehariannya adalah salah satu tenaga teknis pengelolalan kayu di Propinsi Ambon yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Dinas Kehutanan dan Kepala Dinas Perhubungan setempat.

Namun, hanya karena sinyal internet pada aplikasi Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) mengalami eror, akhirnya Buce tidak bisa mengirimkan 3 data restrubusi dan perijinanannya dalam situs SIPUHH Departemen Kehutanan yang ada di Jakarta.

“Itu hanya overmacht (keadaan memaksa) saja. Sebab untuk kontainer ke 1 sampai ke 24 tidak bermasalah dan sudah masuk SIPUHH departemen kehutanan, sedangkan kontainer ke 25 ,26 dan 27 baru bermasalah. Padaha 27 kontainer kayu tersebut semuanya sama. Ini kan aneh,” papar kuasa hukum Buce, Tri Cahyo Indrayono.

Diketahui, terdakwa Vincensius Gabriel Buce Rahayaan didakwa melanggar pasal 83 ayat (1) huruf a Junto pasal 12 huruf d UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain itu, terdakwa juga didakwa melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam pasal 88 ayat (1) huruf a junto pasal 14 huruf a UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pada 22 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendapat informasi adanya dugaan pengiriman kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari Provinsi Maluku menuju Surabaya.

Selanjutnya, tim operasi melakukan pengintaian dan membuntuti 2 unit truck Trailer bermuatan kontainer yang berisi kayu sampai CV. Cahaya Mulya.

Pada saat tim Operasi masuk ke areal CV. Cahaya Mulya, tim menemukan 2 unit truck Trailer tersebut sedang melakukan pembongkaran kayu.

Lantas, tim Operasi melakukan pemeriksaan dan mengamankan kayu olahan merbau berupa gergajian, dengan volume berberdasarkan dokumen sebanyak 155,2728 M3, 14 Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO) dan 14 tumpuk kayu olahan digudang CV. Cahaya Mulya, Jalan Mayjen Sungkono 606 X, Kebomas, Gresik Jawa Timur.

Diketahui, ke 14 tumpuk kayu olahan tersebut merupakan 1 paket pengiriman dengan 2 kontainer yang sedang dilakukan pembongkaran dengan menggunakan 14 dokumen SKSHH-KO.

Selanjutnya, pada 23 Februari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, tim Operasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan melanjutkan pemeriksaan pada lokasi industri pengolahan kayu Lokasi industri pengolahan kayu milik PT Kayan Jaya Tanjung, Jalan Margomulyo Indah D/18 No. 2 Surabaya di temukan dan diamankan 15 tumpukan kayu olahan jenis merbau yang lainnya sebanyak 157,8449 M3 dengan dan 13 dokumen SKSHHK-KO.

Padahal berdasarkan dokumen pengangkutan kayu mempergunakan dokumen SKSHH-KO yang berasal dari Industri Pengolahan Hasil Hutan Kayu milik UD. Petra. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *