SURABAYA – beritalima.com, Aluisius Dwipa Subiantoro SE, mantan Businees Relationship Office (BRO) Bank Danamon Tbk cabang Jalan Coklat divonis 5 tahun di PN Surabaya. Senin (24/8/2020).
Majelis hakim pimpinan Yohanes Hehamoni dalam amar putusnya yang dibacakan dimuka sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Yaitu melakukan perbutan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagai karyawan PT Bank Danamon Tbk dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringakan, serta memperhatikan peratuan perundang-undangan yang berlaku, majelis akhirnya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun.
“Menghukum terdakwa Aluisius Dwipa Subiantoro SE dengan pidana penjara selama 5 tahun,” sebut Hakim Yohanes Hehamoni dalam putusannya.
Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Aluisius Dwipa Subiantoro Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan.
Setelah mendengar vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Hugeng Kumala Harja menyatakan ada ketidakadilan dibalik kasus ini. Menurut Hugeng semua jajaran dibagian kredit Bank Danamon Jalan Coklat seharusnya ikut bertanggung jawab dan menjadi terdakwa.
“Harusnya analis kredit dan approval serta branch manager Bank Danamon terlibat dalam kasus ini. Jangan Aluisius ini saja yang dijadikan terdakwa. Kami pikir-pikir yang mulia,” sebut Hugeng Kumala Harja.
Demikan pula dengan Jaksa Darwis dari kejari Surabaya yang sebelumnya menutut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Diketahui, Aluisius Dwipa Subiantoro, diadili akibat lalai dalam pencairan Kredit PT Indo Putra Kencana (IPK) yang tidak memenuhi persyaratan perbankan, sehingga Bank Danamon merugi puluhan miliar rupiah.
Modusnya, untuk pencairan kredit tersebut, Aluisius Dwipa Subiantoro melampirkan LPJ taksasi agunan kredit dari KKPP Ayon Suherman senilai Rp 29,4 miliar palsu. Palsunya LPJ itu saya ketahui berdasarkan laporan hasil audit internal Bank. (Han)