SURABAYA – beritalima.com, Insinyur Bingah Pranowo, pemilik usaha UD. Sinar Abadi di Jl. Mutiara Margomulyo Indah Blok E No.07 Surabaya dan Jefri, terdakwa kasus pemalsuan merk dituntut jaksa Ali Prakosa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan.
Atas tuntutan ini, terdakwa Bingah Pranowo mengajukan pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya terdakwa menolak tuntutan jaksa, sebab sebelumnya tidak pernah menerima teguran dari pemilik merk yakni PT. White Dove Indonesia, dan batu gerinda tersebut dibeli terdakwa dari seorang sales CV Surya Makmur yang bernama Randi yang tidak dijadikan terdakwa pokok dalam perkara ini.
“Rendy seharusnya dijadijakan terdakwa pokok, sedangkan terdakwa Bingah Pranowo hanya terdakwa turunan atau terdakwa tambahan saja,” tandas kuasa hukum Bingih Pranowo di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (22/8/2019).
Senada dengan terdakwa Bingah Pranowi, terdakwa Jefri yang tidak didampingi kuasa hukum mengeluhkan hal yang sama. Menurutnya, kalau batu gerinda yang dia beli dinyatakan palsu, kenapa pabriknya tidak ditutup bahkan sales yang menjualnya tidak ikut ditangkap oleh polisi.
“Kenapa pabriknya tidak ditutup, saya tidak tahu kalau itu palsu,” tukas Jeftu singkat dihadapan majelis hakim.
Usai pembacaan nota pembelaan, ketua majelis hakim Dwi Purwadi mengajukan permintaan penundaan sepekan mendatang untuk membacakan vonis,
“Sidang kita tunda ya, sampai dengan tanggal 29 untuk pembacaan putusan atau vonis,” ucap hakim Dwi Purwadi.
Kasus ini bermula saat terdakwa Bingah Pranowo dan Jefri membeli batu gerinda merek WD dari Randi, sales CV Surya Makmur dibawah harga pasaran.
Ternyata, batu gerinda merk WD tersebut tercatat di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI atas nama PT. White Dove Indonesia sejak 1 September 2006 sampai 1 September 2026.
Bahwa berdasarkan keterangan Kasi Pertimbangan hukum dan litigasi dan indikasi geografi pada Direktorat Merek dinyatakan bahwa batu gerinda merk WD yang dipunyai terdakwa Bingih Pranowo mempunyai persamaan pokok dengan merek WD milik PT. White Dove Indonesia.
Akibatnya terdakwa Bingih Pranowo dan Jefri dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi. (Han)