Palsu Tanda Tangan Dokumen Tanah Pulo Wonokromo 110, Kakek Mio Divonis Satu Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Liem Budi Santoso Limoseputro alias kakek Mio, terdakwa pada kasus pemalsuan tanda tangan dalam dokumen akta jual beli/ganti rugi tanah di Jalan Pulo Wonokromo No. 110 Surabaya, divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kendati divonis bersalah, Kakek Mio tidak dilakukan penahanan.

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Tirta dalam amar putusannnya menyatakan terdakwa Liem Budi Santoso Limoseputro alias kakek Mio terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa Kejari Tanjung Perak, yakni kedua pasal 264 ayat (2) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 penahan. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 2000 kepada terdakwa,” kata ketua majelis hakim Ketut membacakan amar putusannya diruang sidang Sari 2. Kamis (28/5/2020).

Vonis dari majelis hakim ini hanya selisih 1 bulan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Kejari Tanjung Perak, yaitu 2 bulan.

Atas putusan tersebut, Kakek Mio maupun jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak, Didik Yudha menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” kata Kakek Mio diakhir persidangan.

Terpisah, Leonardus Sagala selaku penasehat hukum berencana akan mengajukan upaya hukum banding.

“Kami masih pikir-pikir, tapi yang pasti dalam pertimbangan majelis hakim tadi mengakui bahwa akta itu pernah digunakan pada saat Prona tapi tidak secara tegas disebutkan Prona pada tahun berapa,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Ia juga menilai, kasus ini sebenarnya telah kadaluarsa,

“Pada persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, prona itu tahun 1999. Artinya sesuai pasal 79 angka ke 1 KUHP jo Pasal 78 ayat (1) ke 3 maka perkara ini sudah kadaluarsa,” tambahnya.

Liem Budi Santoso Limoseputro dilaporkan oleh Arief Wibowo anak dari almarhum Boedi Oetomo Limoseputro karena untuk penerbitan SHGB NO. 326, luas 1145 M pada tanggal 18 Januari 2011, Liem Budi Santoso menggunakan bukti hak/alas hak berupa akta jual beli/ganti rugi nomor 593.21/106/402.91.04/1989 yang dibuat pada tanggal 09 September 1989 dihadapan Camat Wonokromo.

Akta jual beli/ganti rugi Nomor 593.21/106/402.91.04/1989 tersebut
dinyatakan oleh Liem Budi Santoso kalau Boedi Oetomo Limoseputro sebagai pihak pembeli dan Boedi Oetomo Limoseputro juga sebagai sebagai pihak kedua pihak penjual.

Dinyatakan pula, Boedi Oetomo Limoseputra menjual dan membeli tanah/rumah negara bekas Eigendom Verponding No.7159 di Jalan Pulo Wonokromo No.110 Belakang.

Padahal Boedi Oetomo Limoseputra yang diketahui meninggal dunia pada 6 Juli 1993 dan semasa hidupnya tidak pernah menjual sebidang tanah Eigendom Verponding No.7159 di Jalan Pulo Wonokromo No.110 Belakang kepada terdakwa Liem Budi Santoso Limoseputro.

Dan tandatangan Boedi Oetomo Limo Seputra yang terdapat pada Akta Jual beli/ganti rugi Nomor 593.21/106/402.91.04/1989 yang dibuat pada 09 September 1989 berbeda dengan tandatangan Boedi Oetomi Limoseputro pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Jual Beli.

Pernyataan berbedanya tanda tangan Boedi Oetomo Limoseputro tersebut dikuatkan dengan berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik No.Lab 4960/DTF/2019, tanggal 10 Juni 2019. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait